Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024: Pengumuman Formasi dan Pendaftaran

Foto: Ilustrasi CPNS (net)

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024: Pengumuman Formasi dan Pendaftaran Dimulai Agustus

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai pada minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024. Selama periode ini, formasi CPNS 2024 akan diumumkan dan pendaftaran untuk posisi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta kementerian/lembaga lainnya juga akan dibuka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Rabu (7/8/2024)

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pada siaran Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (29/7/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Suharmen menjelaskan bahwa skenario jadwal CPNS 2024 dapat terlaksana jika perincian jenis kebutuhan formasi umum dan khusus di kementerian/lembaga dapat selesai sebelum tanggal pengumuman rekrutmen.

“Selesai mendetailkan jenis kebutuhan formasi khusus tadi, maka kalau ini sesuai dengan agenda kita, maka nanti insya Allah di minggu kedua atau ketiga awal bulan Agustus akan kita umumkan pendaftaran,” ujarnya.

Skenario Jadwal CPNS 2024

Dikutip dari materi paparan Suharmen di laman Menpan, berikut adalah timeline CPNS 2024:

  1. Pengumuman, Pendaftaran, Seleksi Administrasi: Minggu ketiga Agustus – minggu kedua September 2024
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: Minggu kedua Oktober – minggu kedua November 2024
  3. Pengumuman Hasil SKD CPNS: Minggu kedua November 2024
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Computer-Assisted Test (CAT) dan Non-CAT: Minggu ketiga November – minggu ketiga Desember 2024
  5. Pengumuman Kelulusan Akhir CPNS: Minggu kedua – minggu ketiga Januari 2025
  6. Usulan Penetapan Nomor Induk: Minggu ketiga Februari – minggu ketiga Maret 2025

Alur CPNS 2024

Berikut adalah alur proses seleksi CPNS 2024:

  1. Instansi Pemerintah Merinci Formasi: Instansi pemerintah akan merinci formasi yang dibutuhkan pada Sistem Informasi ASN (SIASN) Perencanaan.
  2. Verifikasi dan Validasi: BKN dan Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan rincian formasi ASN.
  3. Penetapan Formasi: Kementerian PANRB akan menetapkan rincian formasi ASN.
  4. Pengumuman Pengadaan CASN: Instansi pemerintah akan mengumumkan pengadaan CASN.
  5. Registrasi di SSCASN: Peserta harus membuat akun dan melakukan registrasi di laman SSCASN.
  6. Validasi Data Kependudukan: Data kependudukan peserta akan divalidasi.
  7. Seleksi Administrasi: Instansi pemerintah akan melaksanakan seleksi administrasi.
  8. Sanggah Seleksi Administrasi: Peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah.
  9. Masa Jawab Sanggah: Masa jawab sanggah seleksi administrasi akan diberikan.
  10. Ujian SKD CAT BKN: Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian SKD dengan sistem CAT BKN.
  11. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Peserta yang lolos SKD akan lanjut ke tahap SKB.
  12. Pengolahan Hasil Seleksi: Pengolahan hasil seleksi akan dilakukan berdasarkan nilai ambang batas sesuai formasi yang dilamar.
  13. Pengumuman Kelulusan: Kelulusan CPNS akan diumumkan.
  14. Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan: Bagi yang lolos rangkaian seleksi CPNS, akan dilakukan penetapan nomor induk dan pengangkatan sebagai ASN.

SKD CPNS 2023

Suharmen juga menambahkan bahwa pendaftar CPNS 2024 memiliki opsi untuk tidak mengikuti SKD 2024. Pendaftar dapat memilih untuk menggunakan sertifikat hasil SKD 2023 jika mereka tidak ingin mengikuti ujian SKD 2024. Namun, jika pendaftar memilih untuk tetap mengikuti SKD 2024, maka nilai SKD 2023 akan dianggap gugur.

“Jadi kalau nilai SKD-nya menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya, tetapi kemudian yang bersangkutan mengikuti SKD lagi, maka nilai SKD yang di sertifikatnya (2023) gugur. Yang bersangkutan akan ikut (seleksi tahun ini), berarti menggunakan nilai SKD (2024),” jelasnya.

Suharmen menegaskan bahwa pendaftar CPNS tidak bisa memiliki dua nilai SKD yang berlaku secara bersamaan.

“Jadi tidak ada memilih nilai SKD terbaik. Jadi yang dipakai adalah pilihan bahwa yang bersangkutan ikut SKD atau yang bersangkutan tidak ikut SKD (2024), tetapi menggunakan sertifikatnya (2023),” kata Suharmen.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal CPNS 2024 dapat diakses di laman resmi Kementerian PANRB. Semoga berhasil dalam seleksi CPNS tahun ini! (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *