Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya Terlibat Lobi Kerja Sama Smelter dengan PT Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, akan segera menjalani sidang bersama 22 tersangka lainnya terkait kasus ini. Rabu (7/8/2024)
Proses hukum terhadap ketiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dimulai pada Rabu pekan lalu dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/8/2024). Sidang untuk Harvey Moeis dan tersangka lainnya akan dijadwalkan kemudian.
Pelimpahan dakwaan atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2024).
“Iya, hari ini (kemarin) ada pelimpahan dakwaan HM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, hingga saat ini, baru dakwaan terhadap Harvey Moeis yang telah dilimpahkan, sementara dakwaan untuk tersangka lainnya masih dalam proses.
“InsyaAllah dalam waktu dekat dakwaan terdakwa lainnya akan dilimpahkan juga. Ini kan bertahap,” ujar Febrie.
Pertemuan Lobi Kerja Sama antara Harvey Moeis, Robert Bonosusatya, dan PT Timah
Dalam proses persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya beberapa pertemuan antara perwakilan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang melibatkan Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya.
Pertemuan-pertemuan tersebut terungkap dalam sidang perdana yang membahas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2024).
Sidang ini berfokus pada tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019), Rusbani (Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2019), dan Amir Syahbana (Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024).
Jaksa mengungkapkan bahwa pertemuan pertama antara PT Timah dan PT RBT terjadi pada awal 2018, di mana PT Timah diwakili oleh Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasional Alwin Albar, dan Direktur Keuangan Emil Ermindra, sementara PT RBT diwakili oleh Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya.
“Bahwa pada awal tahun 2018 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Elwin Albar, Emil Ermindra bersama-sama dengan Harvey Moeid dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Dalam pertemuan tersebut, PT RBT berusaha menjembatani PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta yang ingin menjalin kerjasama.
“Pada pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerjasama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk,” jelas jaksa.
Harvey dan Robert Bono dari PT RBT kemudian memberikan dokumen penawaran kerjasama peralatan processing penglogaman timah tanpa nilai penawaran.
Dokumen tersebut baru ditindaklanjuti PT Timah pada Agustus 2018 dengan memberikan nilai penawaran sebesar 2.100 Dolar AS per 0,5 Ton dalam template perjanjian kerja sama dengan para smelter swasta.
“Sehingga seolah-olah penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 2.100 per 0,5 Ton tersebut diajukan sejak tanggal 28 Maret 2018,” ujar jaksa.
Nilai perjanjian kerja sama tersebut, menurut jaksa, tidak melalui kajian yang mendalam. PT Timah hanya melakukan rapat internal sehari sebelum perjanjian kerja sama diteken.
“Untuk melengkapi persyaratan administrasi, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar menugaskan Ichwan Azuardi Lubis selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah dan Dudi Hatari selaku perwakilan dari Divisi P2P PT Timah Tbk, Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan PT Timah, Rais Fikri dan Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah Tbk, Aim Syafei selaku Kepala Divisi Akutansi PT Timah Tbk dan saudari (Alm) Nurhasanah selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah Tbk dll untuk melakukan rapat pembahasan terkait kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah dengan smelter yang diselenggarakan di ruang Rapat Divisi P2P PT Timah Tbk pada tanggal 13 September 2018.”
Penandatanganan perjanjian Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah dan PT RBT dilakukan pada 14 September 2018. Saat itu, PT RBT diwakili oleh Suparta selaku Direktur Utama, sedangkan PT Timah diwakili oleh Mochtar Riza Pahlevi sebagai Direktur Utama.
“Penandatanganan perjanjian Kerja Sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin yang ditandatangani oleh Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin selaku perusahaan pemerkasa pertemuan di Restoran Sofia dengan pemilik smelter lainnya,” kata jaksa.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani; Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie; Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hingga 2021; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Tamron alias Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
Para tersangka diduga bersekongkol dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 300 triliun.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Suranto Wibowo, bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani, alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, dan para terdakwa lainnya telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 300 triliun,” ujar jaksa. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)