KPK Selidiki Kasus Korupsi PT ASDP, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,27 Triliun

Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerugian Negara Rp 1,27 Triliun dalam Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Mulai Penyelidikan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,27 triliun. Selasa (6/8/2024)

“(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp 1,27 triliun,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Menurut Tessa, proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 1,3 triliun.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” jelas Tessa pada Selasa (23/7).

Dalam upaya untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian langkah termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri bagi beberapa pihak yang diduga terlibat. Sebanyak empat orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” ujar Tessa.

Tiga dari empat orang yang dicegah tersebut berasal dari lingkup internal PT ASDP. Mereka diidentifikasi dengan inisial HMAC, MYH, dan IP. Sedangkan satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.

“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial Saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu Saudara HMAC, Saudara MYH, dan Saudara IP,” kata Tessa menambahkan.

Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pihak yang terlibat tidak melarikan diri dan dapat memberikan keterangan yang diperlukan selama proses penyidikan berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK untuk mengusut tuntas setiap kasus korupsi yang melibatkan BUMN.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry diduga sarat dengan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai dokumen dan informasi terkait transaksi yang dilakukan dalam periode tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN. KPK berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku di tingkat eksekutif, tetapi juga mengusut tuntas setiap aktor yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.

Dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,27 triliun, kasus ini menjadi perhatian serius KPK. Langkah-langkah hukum yang tegas dan menyeluruh diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *