Kejati Babel Tindak Lanjuti Kasus Korupsi KUR: 40 Saksi dan 417 Debitur Diperiksa

Foto: Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan pada konferensi pers yang digelar di lobi gedung pidana khusus (pidsus) Kejati Babel pada Senin (5/8/2024) (Ist)

Kejaksaan Tinggi Babel Periksa 40 Saksi dalam Kasus Korupsi KUR, 417 Debitur Juga Diperiksa

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh bank pelat merah melalui PT Hasil Karet Lada (HKL) memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) memeriksa 40 saksi dari berbagai pihak terkait. Selain itu, sebanyak 417 debitur juga telah diperiksa dalam rangka menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Selasa (6/8/2024)

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi melibatkan perwakilan dari bank pelat merah dan PT HKL.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi gedung pidana khusus (pidsus) Kejati Babel pada Senin (5/8/2024), Fadil Regan menyatakan, “Kurang lebih sekitar 40 orang yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi-saksi (baik dari pihak bank pelat merah dan PT HKL). Termasuk debitur telah kita lakukan pemeriksaan semua yaitu 417 orang.”

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian KUR senilai Rp20.209.000.000 dari bank pelat merah kepada 417 debitur melalui PT HKL selama tahun 2022-2023.

Kejati Babel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh orang tersangka tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, yaitu RK (43) sebagai karyawan bank, SP (44) sebagai karyawan bank, MRH (53) sebagai karyawan bank, T (37) sebagai karyawan BUMD, ZL (37) sebagai wiraswasta, SA (24) sebagai karyawan PT HKL, dan AL (32) sebagai direktur PT HKL.

Kelima tersangka awal (RK, SP, MRH, T, ZL) telah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sedangkan SA juga ditahan di tempat yang sama. AL, yang merupakan direktur PT HKL, awalnya tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel meskipun sudah dipanggil dua kali.

AL akhirnya berhasil diamankan di Jakarta pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 18.20 WIB di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senayan Raya, Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Setelah penangkapan, AL sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Pulau Bangka pada Minggu (4/8/2024) pagi.

Fadil Regan menjelaskan, “Tersangka AL berhasil kita amankan Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 18.20 WIB di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senayan Raya, Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Setelah diamankan sempat dititipkan di rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.”

Lalu, lanjutnya, “Minggu (4/8/2024) kemarin pagi tersangka dibawa ke Pulau Bangka dengan pengawalan ketat pihak keamanan Kejati Babel dibawa ke kantor dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.”

Seiring dengan perkembangan kasus ini, pihak Kejati Babel juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik para tersangka.

“Aset yang telah disita ada beberapa properti, ada barang bergerak atau tidak bergerak. Kemungkinan ada nanti penambahan tersangka, kita lihat nantilah seperti apa,” terang Fadil Regan.

Pada konferensi pers yang sama, ketujuh tersangka tampak keluar dari gedung pidana khusus Kejati Babel dengan pengawalan ketat. Mereka hanya dapat tertunduk tanpa banyak komentar, mengenakan masker dan rompi oranye sebagai tanda tahanan. Sementara, ketiga tersangka lainnya tidak mengenakan rompi tahanan Kejati Babel.

Kasus korupsi ini menunjukkan kompleksitas dalam sistem pemberian kredit dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses tersebut. Kejati Babel terus melanjutkan penyelidikan dan berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penambahan tersangka.

Kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Kejati Babel untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *