Empat Pegawai BRI Ditahan atas Kasus Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp 55 Miliar
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menahan empat tersangka sipil dalam kasus korupsi Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong yang terjadi dari tahun 2016 hingga 2023. Tersangka yang ditahan adalah pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial NS, RH, HS, dan OKP. Selasa (6/8/2024)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keempat tersangka adalah pegawai BRI.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” kata Harli dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Harli menjelaskan bahwa peran para tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia.
Mereka bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka utama, DSH. DSH, yang merupakan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif dengan memanipulasi data pengajuan kredit. Akibatnya, BRI mengalami kerugian sekitar Rp 55 miliar.
Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka bekerja sama untuk mengajukan kredit dengan data palsu. Peran mereka dalam membantu memuluskan proses pengajuan kredit fiktif tersebut diuraikan secara rinci dalam penyidikan.
Kerugian besar yang dialami BRI menjadikan kasus ini salah satu skandal korupsi besar di sektor perbankan, menarik perhatian publik dan penegak hukum.
Penahanan keempat tersangka dilakukan oleh penyidik selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka, yang menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum perbankan yang seharusnya menjaga integritas dalam layanan keuangan. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Kejaksaan Agung juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi institusi perbankan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam proses pemberian kredit dan meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Sumber: Journalarta, Editor: KBO-Babel)