Lima Ekskavator Tambang Ilegal Rusak Kawasan Hutan Lindung di Parit Tiga

Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal

Penambang Ilegal Merambah Hutan Lindung di Teluk Limau, Parit Tiga

KBO-BABEL.COM (Bangka Barat) – Lima ekskavator milik tambang ilegal telah merusak wilayah yang diduga merupakan kawasan Hutan Lindung di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Kawasan ini oleh penduduk sekitar dikenal sebagai lokasi pasir kuarsa. Senin (5/8/2024)

Ironisnya, hutan yang sebelumnya ditumbuhi dengan berbagai pepohonan kini telah gundul akibat aktivitas penambangan. Tidak ada lagi pepohonan yang berdiri kokoh, melainkan hanya tumpukan tanah serta lubang besar dengan kedalaman puluhan meter. Kondisi ini mengkhawatirkan karena mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada 31 Juli 2024, media ini melakukan pemantauan di sekitar lokasi tambang. Terlihat empat ekskavator dari berbagai merk dan warna berbeda sedang mengayunkan garpunya untuk menggali lubang di area yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun kerusakan yang diakibatkan sangat signifikan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa salah satu pemilik ekskavator tersebut adalah warga Desa Puput yang berprofesi sebagai penambang.

“Salah satu pemiliknya warga Desa Puput, hanya saya kurang tahu siapa namanya,” terang salah satu sumber pada 31 Juli 2024.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya keterlibatan warga lokal dalam kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.

Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Fery Afriyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, saat dikonfirmasi pada 3 Agustus 2024 belum memberikan jawaban terkait kegiatan tambang di kawasan Hutan Lindung Parit Tiga. Ketidakjelasan respons dari pihak berwenang menambah kekhawatiran masyarakat akan keberlanjutan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Masyarakat sekitar berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Mereka juga mendesak agar kawasan hutan lindung tersebut segera direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.

Kawasan hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kegiatan yang merusak kawasan ini harus dihentikan segera. Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk melindungi hutan lindung dari aktivitas ilegal yang merusak.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian hutan juga perlu ditingkatkan. Edukasi mengenai pentingnya menjaga hutan dan dampak negatif dari penambangan ilegal harus disosialisasikan secara luas. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung harus menjadi prioritas utama. Dengan tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran masyarakat, diharapkan kawasan Hutan Lindung Parit Tiga dapat pulih kembali dan berfungsi sebagaimana mestinya. (Sumber: Focusberita.com, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *