Komisi X DPR Kritik PP Jokowi tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: “Nalarnya ke Mana?”

Foto: Ilustrasi Alat Kontrasepsi (Net)

Kontroversi PP Jokowi: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dinilai Tidak Sesuai Amanat Pendidikan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan polemik terkait kebijakan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur berbagai aspek kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Senin (5/8/2024)

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Senin (5/7/2024), Fikri menilai bahwa PP ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegasnya.

Fikri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggarisbawahi bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia.

Tujuan utama pendidikan nasional, menurut undang-undang tersebut, adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fikri menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi untuk siswa justru bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap tindakan seks bebas di kalangan remaja.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Menurut Fikri, semangat pendidikan nasional seharusnya lebih fokus pada pendampingan siswa dan remaja melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

Lebih lanjut, Fikri mengkritik bahwa kebijakan ini bertentangan dengan tradisi dan norma yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orang tua.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.

Fikri menekankan bahwa pendidikan harus mengutamakan norma agama dan budaya, bukan hanya aspek kesehatan reproduksi secara medis.

PP No 28 Tahun 2024

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara itu, ayat (4) menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Kebijakan ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyelaraskan kebijakan kesehatan dengan norma dan nilai budaya yang berlaku di masyarakat. Diskusi mengenai implementasi PP ini diharapkan akan terus berkembang, mengingat pro dan kontra dari berbagai pihak terkait. (Sumber: Antara, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *