Penangkapan Andi Irawan: Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Dibawa ke Lapas Tuatunu
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Andi Irawan, Direktur PT Hutan Karet Lada (HKL), akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) pada Minggu (4/8/2024). Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel. Irawan ditangkap di apartemennya yang terletak di Jakarta sebelum dibawa ke Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Senin (5/8/2024)
Setelah penangkapannya, Andi Irawan dibawa dari Jakarta menuju Bangka Belitung. Ia tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada petang hari Minggu dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Babel.
Andi Irawan tiba di Bandara Depati Amir pada Minggu (4/8/2024) petang dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Babel.
Di Kantor Kejati Babel, Andi Irawan menghabiskan waktu sekitar satu jam sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang. Selama perjalanan ke penjara, Andi Irawan mendapatkan pengawalan ketat dan menggunakan mobil bernomor BN 1165 Z.
Dia tetap mendapat pengawalan ketat dan menumpang mobil BN 1165 Z saat meninggalkan Kejati Babel sekitar pukul 19.07 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Andi Irawan. Dikatakan bahwa Kejati Babel akan menggelar konferensi pers pada Senin (5/8/2024) untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Kedatangan Andi Irawan di Bandara Depati Amir menjadi perhatian banyak orang. Ia tampak mengenakan rompi oranye dan mendapat pengawalan saat tiba di Bandara Depati Amir, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (4/8/2024).
Penampilannya yang mencolok dengan rompi oranye dan pengawalan ketat menjadi sorotan, terutama karena ia dibawa dengan mobil pelat merah yang sebelumnya dijaga oleh petugas Kejaksaan.
Andi Irawan adalah tersangka ketujuh dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya, Kejati Babel telah menahan enam orang tersangka lainnya dalam perkara serupa.
Mereka terdiri dari tiga orang yang ditahan di Lapas Sungailiat dan tiga lainnya di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Penahanan keenam tersangka ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP selama 20 hari, mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2024.
Fadil Regan, Asisten Intelijen Kejati Babel, menjelaskan rincian penahanan para tersangka.
Santoso Putra, Sandi Alasta, dan M Robi Hakim berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP dititipkannya oleh penyidik ke Lapas Sungailiat selama 20 hari, terhitung tanggal 18 Juli sampai 6 Agustus 2024.
Santoso Putra (44) merupakan karyawan Bank Sumsel Babel yang tinggal di Jalan Merak Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
M Robi Hakim, berusia 53 tahun, merupakan karyawan bank yang berdomisili di Jalan Yanatera 5 No 12, RT/RW 007, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Sandi Alasta adalah tersangka ketiga yang ditahan di Lapas Sungailiat.
Sementara itu, Zaidan Lesmana, Taufik, dan Rofalino Kurnia dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang.
Zaidan Lesmana, Taufik dan Rofalino Kurnia berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP dititipkannya oleh penyidik ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung tanggal 18 Juli sampai 6 Agustus 2024.
Zaidan Lesmana dan Taufik juga merupakan karyawan Bank Sumsel Babel, sedangkan Rofalino Kurnia, yang berusia 43 tahun, adalah pegawai bank yang berdomisili di Villa Damai, Blok C 07, RT 10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kali Doni, Kota Palembang.
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat dan karyawan bank negara, serta menunjukkan dugaan penyelewengan dalam pemberian kredit untuk usaha kecil dan menengah.
Penangkapan Andi Irawan sebagai tersangka ketujuh menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut dan lebih banyak informasi akan diungkapkan dalam konferensi pers yang dijadwalkan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)