PIP di Perairan Belembang Ditertibkan: Wakil Bupati Tegaskan Tindakan Tegas untuk Pelanggar

Foto: Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming

Penertiban Aktivitas PIP di Laut Belembang Selesai, Wakil Bupati Ingatkan Penegakan Hukum untuk Pelanggar

KBO-BABEL.COM (Bangka Barat) – Aktivitas pertambangan ilegal Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, telah ditertibkan oleh tim gabungan pada Rabu (31/7/2024). Penertiban dilakukan setelah Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, memimpin rapat mendadak untuk menangani masalah ini. Sabtu (3/8/2024)

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, yang didampingi oleh puluhan personel gabungan dari TNI/Polri dan Sat Pol PP. Dalam keterangan persnya, Wakil Bupati Bong Ming Ming menyatakan bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan.

Bacaan Lainnya

“Kemarin sudah ditertibkan. Kabarnya sekian banyak ponton sudah keluar dengan sendirinya di lokasi yang diimbaukan dan masih dipantau terus di lapangan,” ungkap Bong Ming Ming pada Kamis (1/8/2024) di kantor Bupati Bangka Barat.

Bong Ming Ming menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggar. Apabila imbauan yang dilakukan tim gabungan tidak juga dihiraukan, dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk dapat melakukan tindakan tegas, yakni penegakan hukum.

Ia menambahkan bahwa jika dalam hari-hari berikutnya aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih berlangsung, akan dilakukan pengamanan dan pemantauan terus-menerus.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, wilayah laut dari 0 sampai 12 mil termasuk dalam kewenangan provinsi, sedangkan kabupaten tidak memiliki wilayah laut.

Meski demikian, Bong Ming Ming menjelaskan bahwa masalah ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena masyarakat yang terdampak berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Ia juga menguraikan bahwa daerah Teluk Kelabat Dalam, berdasarkan Perda Zonasi, merupakan wilayah konservasi, wilayah tangkap, dan budidaya. Aktivitas tambang di wilayah ini tidak diperbolehkan.

“Kejadian di lapangan penambangan di luar IUP artinya ilegal, jadi kita membentuk tim Menumbing, melakukan penertiban pertambangan ilegal,” jelas Bong Ming Ming.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Bangka Barat, TNI/Polri, Sat Pol PP, dan kecamatan telah melaksanakan imbauan kepada para penambang PIP yang beroperasi di laut Belembang. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lokasi aktivitas pertambangan.

Penertiban tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat bersama Kapolsek Jebus, Kasat Pol PP Bangka Barat, PJU Polres Bangka Barat, Danramil Jebus, Danposmat AL Jebus, dan Personel Kodim 0431/Bangka Barat.

Kegiatan penertiban dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat di Mako Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka AKBP Ade Zamrah, melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis, menjelaskan bahwa personel gabungan melaksanakan imbauan di perairan laut Belembang dan menemukan adanya ponton penambangan TI rajuk/selam ilegal yang terparkir di perairan tersebut. Diperkirakan terdapat kurang lebih 200 ponton.

“Diketahui bahwa ponton-ponton penambangan TI rajuk/selam ilegal yang terparkir di perairan laut Belembang sudah tidak beraktivitas sejak dua atau tiga hari terakhir. Saat ini, lokasi di perairan laut Belembang sudah dapat dikatakan steril. Namun, masih terdapat sekitar 20 ponton yang belum dapat ditarik keluar dari zona penambangan karena unit ponton pipa rajuk masih terjepit dan tidak bisa ditarik,” jelas Ipda Ardianis.

Penertiban ini merupakan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah pertambangan ilegal yang telah mengganggu ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat nelayan di Bangka Barat.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah tersebut guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *