Rincian Aliran Dana Korupsi Timah: Nama-nama Besar dan Jumlah Fantastis yang Terungkap di Persidangan
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi mengungkapkan sejumlah pengusaha yang menerima aliran dana hasil korupsi timah, termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, dan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. Pengungkapan ini disampaikan Ardito dalam sidang perdana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sabtu (3/8/2024)
Sidang ini mengadili terdakwa Suranto Wibowo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
“(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Ardito pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ardito mengungkapkan bahwa kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 yang terbit pada 28 Mei 2024.
“Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun,” ucap Ardito.
Berikut deretan nama pengusaha yang terima aliran dana korupsi timah:
- Amir Syahbana
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 hingga November 2021. Amir menikmati dana korupsi sebesar Rp 325.999.998 atau Rp 325,9 juta. - Suparta
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk terkait sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah. Suparta menerima dana sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,57 triliun. - Tamron alias Aon
Tamron menikmati duit hasil korupsi sekitar Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. - Robert Indarto
Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019. Melalui perusahaannya ini, Robert menerima uang sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,92 triliun. - Suwito Gunawan alias Awi
Sebagai Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Awi turut menerima dana korupsi timah sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun. - Hendry Lie
Bos Sriwijaya Air yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi timah. Sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, Hendry diduga menerima duit haram sebesar Rp 1.059.577.589.599,19 atau sekitar Rp 1 triliun. - Emil Ermindra
Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Emil mendirikan CV Salsabila Utama bersama Mochtar Riza Pahlevi dan Tetian Wahyudi untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dia pun menikmati uang korupsi sebesar Rp 986.799.408.690 atau sekitar Rp 986,79 miliar. - Harvey Moeis dan Helena Lim
Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT) yang menggelar pertemuan antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Helena Lim adalah Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang menjadi penyalur uang korupsi dari PT Timah Tbk kepada PT RBT. Keduanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 420.000.000.000 atau Rp 420 miliar.
Selain nama-nama tersebut, uang hasil korupsi timah juga mengalir ke CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sekitar Rp 4.146.699.042.396 atau sekitar Rp 4,14 triliun.
Dana tersebut juga memperkaya sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913 atau sekitar Rp 10,38 triliun.
Terdakwa Suranto Wibowo diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung untuk mengatur izin usaha pertambangan timah di wilayah PT Timah Tbk, mengarahkan penambangan ilegal, dan mengatur penjualan bijih timah melalui perusahaan-perusahaan yang terkait dengannya. Dalam proses ini, Suranto tidak hanya memperkaya dirinya sendiri tetapi juga sejumlah perusahaan dan individu lainnya.
Sidang ini merupakan salah satu bagian dari upaya hukum yang dilakukan untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan timah, yang telah lama menjadi masalah besar di Indonesia.
Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkapkan adanya sistem yang kompleks yang melibatkan berbagai pihak dalam jaringan korupsi ini, dari pejabat pemerintah hingga pengusaha swasta, yang bekerja sama untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku. (Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)