Rumah Pengedar Sabu di Pangkalpinang Digerebek, Ternyata Tersangka Residivis

Foto: Ilustrasi Pengedar Narkoba

Pengedar Sabu Daniadi alias Borok Kembali Ditangkap, Polisi Temukan 9,24 Gram Sabu di Rumahnya

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Polisi kembali menangkap seorang residivis narkoba bernama Daniadi alias Borok (40), setelah hanya dua tahun menghirup udara segar di luar penjara. Borok, yang tinggal di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/8/2024) pukul 01.00 WIB. Jumat (2/8/2024)

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai bahwa Borok kembali terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, menyatakan bahwa Daniadi alias Borok adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Daniadi alias Borok adalah residivis kasus yang sama. Kita tangkap karena kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu,” jelas AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi pada Kamis.

Polisi menetapkan Borok sebagai tersangka dan dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, Borok bisa menghadapi hukuman berat atas perbuatannya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Borok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan barang bukti di rumah Borok.

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan. Hasilnya dari rumahnya, kita sita barang bukti seberat 9,24 gram sabu,” tegas AKP Raden Hasir.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam 37 plastik kecil yang sudah siap untuk diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. Sabu tersebut disimpan di saku celana Borok dan dalam boks handphone di kamarnya.

Raden Hasir mengungkapkan bahwa setelah dibebaskan pada Desember 2022, Borok tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Sabu kita temukan di kamar tersangka. Setelah bebas pada Desember 2022, ia tak memilik pekerjaan tetap. (Selain pencandu) diduga faktor ekonomi yang membuat pelaku kembali nekat menjadi kurir sabu,” katanya.

Borok mengaku tidak mengenal pemasok sabu tersebut dan selama ini hanya berkomunikasi dengan bandar sabu melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penggerebekan tersebut, selain menyita sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, dua handphone, alat hisap sabu atau bong, dan sejumlah plastik yang digunakan untuk mengemas sabu. Penangkapan ini menunjukkan bahwa Borok kembali terlibat dalam bisnis narkoba setelah dua tahun bebas dari penjara.

Kasus ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh mantan narapidana dalam mencari pekerjaan dan menghindari kembali terlibat dalam kegiatan ilegal.

Tanpa pekerjaan tetap dan dukungan yang memadai, banyak mantan narapidana yang akhirnya kembali ke dunia kriminal sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Borok kini harus kembali mendekam di sel tahanan setelah dua tahun bebas dari penjara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran narkotika di Pangkalpinang.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

Pihak kepolisian juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (Sumber: Detik Sumbagsel, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *