Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung Tahun Ini: Penjelasan Pj Gubernur Safrizal
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal, mengumumkan bahwa tidak akan ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan di provinsi tersebut untuk tahun ini. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan keadilan bagi wajib pajak. Jumat (2/8/2024)
Dalam penjelasannya, Safrizal mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menerapkan pemutihan pajak kendaraan tahun ini didasarkan pada kondisi keuangan daerah yang masih rendah.
“PAD masih rendah, saya tidak mengambil kebijakan pemutihan karena tahun lalu saya dapat laporan sudah pemutihan. Pemutihan ini terhadap lima tahun yang gagal bayar diputihkan bayar setahun dikurangi. Kalau baru setahun ini bukan pemutihan, pemucatan karena baru satu tahun. Artinya pajak Y on Y bukan Five on Five. Jadi tidak kita ambil kebijakan itu, karena kita tahu angka-angkanya yang menunggak lima tahun sudah ditangani tahun lalu,” jelas Safrizal.
Pj Gubernur juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebagai alternatif, pemerintah provinsi akan memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh dan menerapkan sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Rencana kita imbau, intensifikasi untuk bayar dengan insentif nanti kita kasih berupa penghargaan. Sedangkan disentif ini termasuk penghapusasn plat kendaraan, jadi yang sudah nunggak lima tahun kita batalkan nomor kendaraan. Sehingga nanti ketika digunakan itu menjadi seperti nomor pengendaraan baru pengurusannya,” ujar Safrizal.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bakuda) dan Polda untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif.
“Agar diketahui hari ini sudah dikoordinasikan dengan Bakuda dan Polda untuk menerapkan ini. Jangan sampai ini kurang dapat informasi. Lebih baik bayar 1 tahun dari pada harus mengulang BPNKB seperti ngurus baru dan ini sudah ada Peraturan Kapolri untuk pelaksanaan ini,” tambahnya.
Selain itu, Safrizal mengungkapkan bahwa meningkatkan PAD tidak hanya bergantung pada pajak kendaraan. Ia menekankan perlunya eksplorasi sumber pendapatan lain untuk memperkuat keuangan daerah.
“Jangan cari dari pajak kendaraan bermotor saja. Kemarin kita ada launching pabrik listrik baru di Toboali dan ini objek pajak yang lumayan dalam pemanfaatan air permukaan terhadap bahan baku. Beberapa pabrik sudah beroperasi dan kita akan kita itung lagi berapa air permukaan yang digunakan, dan ini objek pajak kita untuk peningkatan,” jelasnya.
Safrizal menggarisbawahi bahwa pemerintah provinsi akan terus mencari cara-cara lain untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Kita lakukan upaya lain untuk cari duit,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak dan pemerintah daerah dapat lebih maksimal dalam mengelola sumber pendapatan untuk kepentingan bersama. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)