Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Diduga Terima Rp 1 Triliun dari Hasil Korupsi Timah

Kedua kakak beradik dari keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga, juga menjadi tersangka dalam skandal ini. Meskipun belum ditahan karena alasan kesehatan, keterlibatan mereka dalam aktivitas penambangan timah ilegal mengundang perhatian. "Pembuatan perusahaan boneka tersebut, dalam rangka untuk melaksanakan, dan memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.
Foto : Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Diduga Terima Rp 1 Triliun dari Korupsi Timah, Kejagung Belum Tahan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dakwaan untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu, 31 Juli 2024. Ketiga terdakwa tersebut adalah Suranto Wibowo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019; Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2024; dan Rusbani alias Bani, Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019. Kamis (2/8/2024)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang tersebut mengungkapkan, “(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.”

Bacaan Lainnya

Kasus ini dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, dengan salah satu temuan signifikan adalah aliran dana haram ke bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.

Hendry Lie, pendiri PT Sriwijaya Group, diduga menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang tersebut diperoleh melalui PT Stanindo Inti Perkasa, di mana Hendry Lie berperan sebagai Beneficial Ownership atau pemilik manfaat.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Hendry Lie memperoleh Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun) melalui PT Tinindo Internusa.

Pada 27 April 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hendry adalah satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.

Hendry Lie diduga mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya tidak benar. RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

Namun, RKAB tersebut digunakan juga sebagai legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Aktivitas penambangan ilegal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun (Rp 300.003.263.938.131,14), berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 yang terbit pada 28 Mei 2024.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga merugikan negara senilai Rp 300 triliun, Hendry Lie belum ditahan oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik memiliki alasan kuat mengapa belum menahan bos Sriwijaya Air tersebut.

“Bahwa sampai saat ini penyidik belum merasa perlu dilakukan penahanan mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Harli Siregar pada Senin, 8 Juli 2024.

Salah satu alasan yang diutarakan adalah kondisi kesehatan Hendry Lie yang diduga sedang sakit.

Harli Siregar juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan monitoring terhadap keberadaan Hendry Lie.

“Nanti bagaimana hasilnya kita lihat saja, karena memang kan berkas perkaranya sudah penyidikan,” ujar Harli di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut informasi yang diperoleh, pada Kamis, 4 Juli 2024, Hendry Lie diketahui berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Untuk posisi terkini dari Hendry Lie, Harli mengatakan masih akan mengupdate hal tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pengajuan pencegahan ke luar negeri atas nama Hendry Lie sudah diajukan ke imigrasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan keterlibatan tokoh besar seperti Hendry Lie. Sidang lanjutan untuk kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *