Vonis Bebas Gus Samsudin: Pengadilan Blitar Menyatakan Tuduhan Ajaran Sesat Tidak Terbukti

Foto: Pengadilan Blitar Putuskan Gus Samsudin Tidak Bersalah dalam Kasus Video Konten Tukar Pasangan

Pengadilan Blitar Putuskan Gus Samsudin Tidak Bersalah dalam Kasus Video Konten Tukar Pasangan

KBO-BABEL.COM (Blitar) – Pada 29 Juli 2024, Pengadilan Negeri Blitar mengeluarkan vonis bebas terhadap Gus Samsudin dan dua rekannya dalam kasus dugaan ajaran sesat yang terkait dengan video tukar pasangan yang sempat viral. Kasus ini awalnya menarik perhatian publik karena video tersebut menampilkan pernyataan kontroversial yang memperbolehkan tukar pasangan di kalangan jamaah. Kamis (1/8/2024)

Video yang viral tersebut menunjukkan seorang pria yang menyatakan bahwa jamaah mereka diperbolehkan saling bertukar pasangan.

Dalam video tersebut, pria itu berkata, “Lain jenis juga bisa disini gitu ya. Dibebaskan gitu kalau misalnya biarin kita kalau misalnya senang pada senang, biarpun bukan suami istri bebas. Yang penting suka sama suka.”

Pernyataan tersebut memicu kecaman luas karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama mainstream.

Pria tersebut juga menambahkan, “Misalnya mau tukar pasangan pun boleh disini yang penting suka sama suka itu intinya. Makanya di agama lain gak ada itu sama suaminya.”

Pernyataan ini semakin mempertegas dugaan bahwa ajaran tersebut merupakan ajaran sesat.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian, pada 29 Februari 2024, melakukan penjemputan paksa terhadap Gus Samsudin di Blitar. Penangkapan ini dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut terkait pembuatan konten yang dinilai menyebarkan ajaran sesat. Gus Samsudin ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan dengan tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara.

Namun, pada sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (29/7/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Gus Samsudin dan kedua rekannya bersalah.

Hakim Ketua Ari Kurniawan menyampaikan amar putusan dengan mengatakan, “Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.”

Dengan keputusan tersebut, Gus Samsudin dan kedua rekannya langsung dibebaskan dari tahanan pada hari yang sama. Kuasa hukum Gus Samsudin, dalam pernyataan mereka, menegaskan bahwa video viral yang menjadi pokok kasus tersebut berasal dari akun lain dan tidak melibatkan klien mereka. Pernyataan ini menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembuatan video atau penyebaran ajaran sesat yang dituduhkan.

Setelah vonis bebas, Gus Samsudin dan kedua rekannya keluar dari Lapas Kelas IIB Blitar sekitar pukul 20.30 WIB. Vonis ini menandai akhir dari perjalanan hukum yang penuh kontroversi dan ketidakpastian bagi Gus Samsudin dan dua rekannya.

Vonis bebas ini tidak hanya menyelesaikan kasus hukum yang berkaitan dengan video viral, tetapi juga menjadi penegasan bahwa tuduhan terhadap Gus Samsudin tidak terbukti di pengadilan.

Pengacara Gus Samsudin menegaskan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam penyebaran ajaran yang dianggap sesat oleh pihak-pihak tertentu. (Sumber: HeloIndonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *