Sidang Sengketa Informasi  Kontroversi Tanah di Desa Bencah, KI Babel Bahas Transaksi Jual Beli oleh Aon

Caption : Sidang PSI antara Sulastio Setiawan selaku (Pemohon) terhadap Atasan PPID Pemerintah Desa Bencah selaku (Termohon) dengan agenda "Sidang Pembuktian" tampak saksi dari Termohon memberi keterangan, Kamis (1 Agustus 2024)

Komisi Informasi Babel Gelar  Sidang Sengketa Informasi, Pembuktian Sengketa Jual Beli Tanah Desa Bencah

KBO-BABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melanjutkan persidangan sengketa informasi terkait transaksi jual beli tanah di Desa Bencah. Sidang dengan agenda pembuktian ini berlangsung, di Ruang Sidang Komisi Informasi Babel. Perkara ini melibatkan Sulastio Setiawan sebagai pemohon dan atasan PPID Pemerintah Desa Bencah sebagai termohon. Kamis, (1/8/2024).

Sidang ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali dengan menghadirkan sejumlah saksi. Permohonan informasi dari masyarakat kepada PPID Desa Bencah berupa salinan atau fotokopi Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah dan atau Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kades Bencah, Heri Purnomo, diakui sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah antara warga Desa Bencah dan Aon atau Tamron.

Bacaan Lainnya

Data yang diserahkan kepada majelis KI Babel menunjukkan bahwa lahan seluas ± 1.500 m² telah dijual oleh masyarakat setempat kepada Aon alias Tamron. Bukti tambahan berupa fotokopi kwitansi jual beli lahan atasnama sejumlah masyarakat  juga diserahkan dalam persidangan.

Persidangan dipimpin oleh Fahriani, S.H., C.Med, dengan anggota majelis komisioner Rikky Fermana, S.IP., C.Med., C.Par dan Ita Rosita, S.P., C.Med.

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melanjutkan persidangan sengketa informasi terkait transaksi jual beli tanah di Desa Bencah. Sidang dengan agenda pembuktian ini berlangsung, di Ruang Sidang Komisi Informasi Babel. Perkara ini melibatkan Sulastio Setiawan sebagai pemohon dan atasan PPID Pemerintah Desa Bencah sebagai termohon. Kamis, (1/8/2024).Sidang ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali dengan menghadirkan sejumlah saksi. Permohonan informasi dari masyarakat kepada PPID Desa Bencah berupa salinan atau fotokopi Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah dan atau Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kades Bencah, Heri Purnomo, diakui sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah antara warga Desa Bencah dan Aon atau Tamron.
Caption : Sidang PSI antara Sulastio Setiawan selaku (Pemohon) terhadap Atasan PPID Pemerintah Desa Bencah selaku (Termohon) dengan agenda “Sidang Pembuktian” (1 Agustus 2024)

Pada sidang sebelumnya, termohon berpendapat bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

Namun, dalam sidang tersebut, termohon tidak dapat menyertakan dokumen atau bukti peraturan yang menyatakan bahwa informasi tersebut telah melalui uji konsekuensi, dan melalui kuasa hukumnya Kepala Desa Bencah Heri Purnomo mengakui bahwa informasi tersebut bersifat terbuka.

Fahriani menyatakan bahwa lahan yang dijual mencapai 220 hektar, menyebabkan polemik mengenai hak milik antara tanah negara dan tanah milik warga Desa Bencah.

“Dalam persidangan ini, membahas tentang batas kepemilikan tanah yang berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah desa terkait proses jual beli tanah tersebut apakah dia masuk dalam informasi yang bersifat terbuka ataupun tertutup sebagaimana yang diingintahukan oleh pemohon,” ujarnya.

Usai persidangan, kepada jejaring media ini, Rikky Fermana selaku anggota Majelis Komisioner menungkapkan bahwa banyak masyarakat yang menguasai lahan negara secara fisik untuk berkebun atau bercocok tanam tanpa memiliki surat-surat yang sah.

“Kita akui masyarakat kita di Babel lengah untuk mengurus surat-suratnya. Kalau terjadi jual beli baru sibuk untuk mengurusnya. Maka dari itu, kami memberi saran kepada masyarakat jika saat ini ada warga yang sudah menguasai tanah di lahan negara bertahun-tahun untuk berkebun, hendaknya cepat-cepatlah buat suratnya, agar dikemudian hari lahan tersebut tidak terjadi persengketaan antar warga dan pemerintah desa,” kata Rikky.

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melanjutkan persidangan sengketa informasi terkait transaksi jual beli tanah di Desa Bencah. Sidang dengan agenda pembuktian ini berlangsung, di Ruang Sidang Komisi Informasi Babel. Perkara ini melibatkan Sulastio Setiawan sebagai pemohon dan atasan PPID Pemerintah Desa Bencah sebagai termohon. Kamis, (1/8/2024).Sidang ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali dengan menghadirkan sejumlah saksi. Permohonan informasi dari masyarakat kepada PPID Desa Bencah berupa salinan atau fotokopi Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah dan atau Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kades Bencah, Heri Purnomo, diakui sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah antara warga Desa Bencah dan Aon atau Tamron.
Caption : Sidang PSI antara Sulastio Setiawan selaku (Pemohon) terhadap Atasan PPID Pemerintah Desa Bencah selaku (Termohon) dengan agenda “Sidang Pembuktian” tampak saksi dari Termohon memberi keterangan, Kamis (1 Agustus 2024)

Rikky juga menekankan pentingnya peran proaktif kepala desa dalam mengimbau warganya untuk membuat surat kepemilikan atas lahan yang sudah dikuasai secara fisik.

“Selain itu, hendaknya kadesnya juga proaktif untuk menyampaikan kepada warganya untuk membuat surat kepemilikan atas lahan yang sudah dikuasai secara fisik,” tambahnya.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan sengketa informasi yang berkaitan dengan kepemilikan lahan di Desa Bencah yang dijual kepada bos timah Aon alias Tamron.

Proses persidangan ini akan dilanjutkan pada sesi berikutnya dengan agenda pembacaan putusan yang akan ditentukan dalam waktu dekat.

Caption : Sidang PSI antara Sulastio Setiawan selaku (Pemohon) terhadap Atasan PPID Pemerintah Desa Bencah selaku (Termohon) dengan agenda “Sidang Pembuktian” tampak saksi dari Termohon memberi keterangan, Kamis (1 Agustus 2024)

Persidangan ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung, mengingat pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan transparansi informasi yang berkaitan dengan jual beli lahan.

Kasus ini juga menyoroti perlunya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengurus surat-surat kepemilikan tanah secara resmi untuk menghindari persengketaan di masa depan.

Sebagai catatan, proses jual beli tanah yang dilakukan tanpa dokumen resmi tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan investasi di daerah tersebut.

Oleh karena itu, peran aktif pemerintah desa dan komitmen masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan menjadi kunci untuk mencegah masalah serupa di kemudian hari.

Sidang pembuktian yang digelar oleh Komisi Informasi Babel ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam mengurus administrasi kepemilikan tanah. (Abril/KI Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *