Sidang Toni Tamsil: Tuntutan Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp200 Juta untuk Merintangi Penyidikan Korupsi
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Toni Tamsil dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang hari ini. Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Kamis (1/8/2024)
Toni Tamsil, yang juga dikenal dengan nama Akhi, dituntut berdasarkan pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang pidana bagi mereka yang menghalangi proses penyidikan korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan,” ungkap JPU dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda.
Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa tindakan Toni Tamsil telah menghambat proses penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum anti-korupsi. Hal ini menunjukkan ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu proses penyidikan.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya pada Kamis, 8 Agustus 2024. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum (PH). Nota pembelaan ini diharapkan akan memberikan pandangan dari pihak terdakwa mengenai tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses hukum terhadap Toni Tamsil ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dalam sektor tata niaga timah yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi lokal. (KBO-Babel)