IRT AM Ditangkap Polisi di Pelabuhan Taipa Saat Selundupkan Sabu di Kemaluan
KBO-BABEL.COM (Palu, Sulteng) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM alias M (35) diciduk oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Taipa, Palu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, ketika AM hendak menaiki kapal penyeberangan menuju Balikpapan. Rabu (31/7/2024)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng,” kata Sugeng dalam keterangannya di Palu, Rabu (31/7/2024).
AM, yang diketahui berdomisili di Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, nekat membawa sabu dengan modus yang sangat berisiko. Menurut Sugeng, tersangka menyimpan narkotika tersebut di dalam kemaluannya.
“Tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya disimpan di dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dikeluarkan,” jelas Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa AM membeli sabu tersebut di wilayah Palu dan berencana membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 153,2786 gram.
“Tiga paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram,” ujar Sugeng.
Saat ini, AM telah ditahan di Polda Sulteng sejak 30 Juli 2024 dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Sugeng.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sulteng.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika bisa melibatkan siapa saja, termasuk ibu rumah tangga, dan pentingnya kewaspadaan serta kerjasama semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. (Sumber: Sambar.id, Editor: KBO-Babel)