Presiden Jokowi Perketat Regulasi Susu Formula demi Peningkatan Pemberian ASI Eksklusif
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken oleh Jokowi pada 26 Juli lalu. Selasa (30/7/2024)
Pasal 33 PP tersebut menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mencegah hambatan terhadap pemberian ASI eksklusif. Ketentuan mengenai pemberian diskon susu formula diatur secara spesifik dalam Pasal 33 huruf c.
“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Tidak hanya melarang pemberian diskon, PP tersebut juga mencakup larangan terhadap pemberian contoh produk susu formula secara gratis. Selain itu, juga dilarang adanya penawaran kerja sama dalam bentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa promosi produk pengganti ASI tidak mempengaruhi keputusan ibu-ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka.
Presiden Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli. Hal ini diatur untuk mencegah tekanan langsung atau pengaruh yang bisa menggoyahkan keyakinan para ibu dalam memberikan ASI.
Lebih lanjut, Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya pemberian ASI eksklusif diharapkan dapat tetap murni dan tidak terdistorsi oleh promosi komersial.
Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI lainnya juga tidak boleh dilakukan di media massa maupun media sosial.
Pasal 33 huruf e menyatakan bahwa, “Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.”
Larangan ini bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari iklan yang bisa merugikan kampanye ASI eksklusif.
Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kampanye ASI eksklusif di Indonesia. ASI eksklusif dianggap penting untuk tumbuh kembang bayi yang optimal, memberikan perlindungan terhadap berbagai penyakit, dan mempererat ikatan emosional antara ibu dan bayi.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, para ibu akan lebih termotivasi untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka selama enam bulan pertama kehidupannya, sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain memberikan regulasi yang ketat, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar kepada para ibu menyusui, seperti fasilitas menyusui yang memadai di tempat umum dan di tempat kerja, serta program edukasi dan dukungan psikologis bagi para ibu. (KBO-Babel)