Aksi Demo di Mapolres Bangka: Pendemo Gunakan Keranda Jenazah dan Bunga sebagai Simbol Protes, Kapolres Absen

Foto: Ratusan massa pendukung calon legislatif (caleg) Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, CTL menggelar aksi demo di depan kantor Mapolres Bangka (Dok. TJI)

Massa Pendukung Caleg Dr. Andi Kusuma Demo di Mapolres Bangka, Tuntut Penuntasan Sengketa Pemilu 2024

KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Pada Senin (29/7/2024) siang, ratusan massa pendukung calon legislatif (caleg) Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, CTL menggelar aksi demo di depan kantor Mapolres Bangka di Jalan A. Yani, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka. Selasa (30/7/2024)

Aksi ini dimotori oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti Corruption Investigation Committee (CIC), Garda Independen, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Banteng Muda Indonesia, serta lembaga hukum AK Law Firm & Partners.

Bacaan Lainnya

Para pendemo mendesak pihak kepolisian (Polres Bangka) untuk segera mengusut tuntas sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Provinsi Bangka Belitung di Kabupaten Bangka.

“Segera tangkap pelaku penggembosan suara! Bukti-buktinya sudah jelas, kenapa tidak ditindaklanjuti?” teriak seorang orator dari CIC di depan pagar gedung Mapolres Bangka yang dikelilingi pagar berduri.

Seorang aktivis CIC, Bambang, menantang keberanian Polres Bangka dalam menindaklanjuti kasus sengketa Pemilu 2024 yang semakin memanas.

“Buktikan Presisi Polri di wilayah Kabupaten Bangka,” ujar Bambang.

Kapolres Tak Muncul Saat Aksi Demo

Foto: Waka Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum SIK saat menemui para pendemo (Dok. TJI)

Budiyono, SH, kuasa hukum caleg Andi Kusuma, mendesak Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, untuk menemui para pendemo di luar pagar gedung Mapolres Bangka.

“Kapolres keluar. Kami ingin menyaksikan kegagahan pak Kapolres di sini,” teriak Budiyono dengan lantang.

Namun, hingga akhir aksi, Kapolres Bangka tidak muncul. Sebaliknya, Wakil Kepala Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum, datang dan berdialog dengan para pendemo serta koordinator aksi. Ayu mengajak perwakilan pendemo untuk berdialog di dalam gedung Mapolres Bangka.

Sayangnya, wartawan tidak diizinkan meliput pertemuan antara perwakilan pendemo, termasuk caleg Andi Kusuma, dengan tim Gakulkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka dan Polres Bangka. Setelah sekitar satu jam, pertemuan tersebut selesai dengan kesimpulan bahwa persoalan utama terletak pada tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka.

Kapolres Akui Penanganan Kasus Pileg 2024 Lamban Karena Kurangnya Koordinasi

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, mengakui bahwa sengketa Pemilu 2024 terkait dugaan penggembosan/penggelembungan suara caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung menjadi polemik karena kurangnya koordinasi tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka. Hal ini menyebabkan mis-komunikasi antara sejumlah pihak terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKBP Toni Sarjaka setelah pertemuan dengan kuasa hukum caleg Dr. Andi Kusuma dan perwakilan ormas di gedung Mapolres Bangka pada Senin (29/7/2024) siang.

“Memang dari sentra Gakkumdu (Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka- red) kurang koordinasi, sehingga hal ini nantinya akan kita bahas,” kata Toni di hadapan wartawan, didampingi oleh Wakil Kepala Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

Dr. Andi Kusuma SH MKn CTL Klarifikasi Kesalahan Bukan dari Polres Bangka

Foto: Salah seorang pendemo terlihat menaburkan bunga di atas replika keranda jenazah (Dok. TJI)

Dr. Andi Kusuma SH MKn CTL, calon legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung dari PDIP dengan nomor urut 10, memberikan klarifikasi mengejutkan terkait polemik sengketa Pemilu 2024 di Dapil Kabupaten Bangka. Dalam pernyataannya di hadapan wartawan usai aksi demonstrasi di Mapolres Bangka, Andi menegaskan bahwa ia baru mengetahui permasalahan sebenarnya tidak berasal dari institusi Polres Bangka, melainkan dari tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka.

Dr. Andi Kusuma, yang akrab disapa Longke oleh rekan-rekannya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim Polres Bangka.

“Dalam hal ini saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim Polres Bangka, jadi jujur ini bukan kesalahan dari institusi Polri. Jadi ini disebabkan kurangnya komunikasi tim Gakkumdu (Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka – red),” ujar Andi.

Pernyataan ini sangat kontras dengan pernyataan sebelumnya yang menuding adanya kelalaian di Polres Bangka dalam menangani laporan kasus Pemilu 2024 yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, AK Law Firm & Partners.

Laporan yang diajukan Andi terkait dengan formulir C1 dan C1 Plano yang dianggap sebagai produk kejahatan yang digunakan oleh KPU Bangka untuk pleno di tingkat Kabupaten dan Provinsi.

“Apa yang laporkan itu terkait formulir C1 dan C1 Plano merupakan produk kejahatan yang dijadikan pihak KPU Bangka untuk Pleno di tingkat Kabupaten dan Provinsi,” tegas Andi.

Dia juga menekankan bahwa timnya telah memenuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk menyertakan bukti dan saksi dari PPK terkait dugaan manipulasi suara di beberapa TPS di Kabupaten Bangka.

Andi menyoroti lambannya penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sendiri heran kenapa kasus tidak dilanjutkan dari lidik ke sidik. Nah ternyata tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka dinilainya bertindak sendiri tanpa ada koordinasi. Jadi kasus ini dipantau langsung pak Kajari Bangka dan Kapolres Bangka, dan kasus ini menjadi atensi dan sifat hukum memaksa,” jelas Andi.

Pernyataan ini memperjelas bahwa ada masalah internal di tim Gakkumdu yang menghambat proses penyelidikan kasus sengketa Pemilu 2024.

Tudingan Terhadap Oknum Bawaslu

Foto: Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka saat diwawancarai wartawan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan pendemo (Dok. TJI)

Dalam pertemuan di Mapolres Bangka, Andi mengungkapkan bahwa penyebab lambannya penanganan kasus sengketa Pemilu 2024 adalah ulah oknum anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.

“Jadi setelah diketahui ternyata berkas laporan-laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh oknum Bawaslu itu (Fega Erora – red), eh malah sebaliknya berkas itu disimpan dia di laci mejanya. Nah kasus ini jadi perhatian pak Kajari Bangka termasuk pak Kapolres Bangka,” ungkap Andi.

Pernyataan ini menambah kerumitan kasus sengketa Pemilu 2024, karena menunjukkan adanya tindakan pembiaran oleh anggota Bawaslu.

Fega Erora, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka, menanggapi tudingan tersebut dengan nada datar.

“Pk Andi memang bbrp kali menyampaikan laporan ke Bawaslu Bangka, dan memang ad laporan yg tidak diregister oleh Bawaslu namun sdh berpedoman pd perbawaslu 7 thn 2022,” jelas Fega dalam pesan WhatsApp yang diterima tim media.

Fega juga menyatakan bahwa Bawaslu Bangka akan mengundang tim Gakkumdu untuk membahas dan mencermati kembali laporan-laporan dan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Andi.

Kuasa hukum Andi Kusuma, Budiyono SH, juga mengaku telah mengikuti pertemuan dengan pihak terkait, termasuk tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka, KPU Bangka, dan Polres Bangka pada 29 Juli 2024. Budiyono mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa hanya satu orang dari tim Gakkumdu yang mengetahui seluruh berkas laporan yang diajukan.

“Nah ini kan aneh! Ada apa di balik ini semua?” sesal Budiyono. (Sumber: The Journal Indonesia, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *