Penasihat Hukum Toni Tamsil Ungkap Fakta-fakta Menarik dalam Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi di PN Pangkalpinang
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) — Pada persidangan lanjutan kasus perintangan penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu (24/07/2024), Penasihat Hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Jhohan Adhi Ferdian, menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari tiga saksi ahli dan empat saksi fakta. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini diadakan di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang. Kamis (25/7/2024).
Jhohan Adhi Ferdian, selaku PH, mengungkapkan bahwa semua saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim. Ia menegaskan bahwa keterangan dari saksi ahli hukum yang dihadirkan cukup jelas dan terang mengenai posisi terdakwa.
“Tadi kita sudah hadirkan tujuh orang saksi, baik itu ahli maupun fakta dan mereka memberikan kesaksian dihadapan JPU maupun hakim PN Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujar Jhohan saat diwawancarai setelah persidangan.
Menurut Jhohan, hasil dari kesaksian para saksi ahli menunjukkan bahwa tidak ada unsur perintangan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Terutama keterangan saksi ahli hukum demikian terang, teman-teman sudah melihat dan mendengar secara seksama pasal yang disangkakan salah terhadap terdakwa,” tambahnya.
Menurut jadwal yang sudah ditetapkan, sidang tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024. Jhohan Adhi Ferdian berharap agar majelis hakim mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.
Jhohan juga menyoroti beberapa hal menarik terkait proses penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian fakta, penyidik sempat menikmati mie dan rambutan di rumah terdakwa saat penggeledahan dilakukan.
“Dimana coba letak perintangan yang dilakukan terdakwa, orang penyidik saja sempat makan mie dan rambutan di rumah terdakwa. Kami pun sudah siap, nanti apapun tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa itu hak mereka (JPU) dan kami menyiapkan pledoi,” jelasnya.
Dengan persidangan yang semakin mendekati akhir, fokus kini beralih kepada tuntutan dari JPU dan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang telah disampaikan. Kasus ini masih terus menjadi sorotan, mengingat kompleksitas dan dampaknya terhadap tata niaga komoditas timah serta sistem hukum di Indonesia.
Sidang berikutnya yang akan membahas tuntutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai posisi hukum terdakwa dan langkah selanjutnya dalam proses peradilan ini. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)