Mahasiswi di Gorontalo Gadaikan 11 Laptop Teman untuk Biayai Mantan Pacar

Foto: Mahasiswi di Gorontalo Gadaikan 11 Laptop Teman untuk Biayai Mantan Pacar (ist)

Mahasiswi Gorontalo Gadaikan 11 Laptop Teman untuk Biayai Mantan Pacar, Total Kerugian Rp 60 Juta

KBO-BABEL.COM (Gorontalo) – Kasus mengejutkan terjadi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ketika seorang mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) ditangkap polisi karena menggadaikan 11 laptop milik teman-teman kuliahnya. Aksi ini dilakukan demi mendapatkan uang tunai sebesar Rp 60 juta yang digunakan untuk membiayai mantan pacarnya. Nazli adalah mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu universitas di Gorontalo. Rabu (24/7/2024).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, mengungkapkan bahwa Nazli ditangkap di Jalan Melon, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (6/7).

Bacaan Lainnya

“Betul, dia masih berstatus mahasiswi jurusan Hukum di salah satu universitas di Gorontalo,” ujar Kombes Ade Permana kepada wartawan pada Senin (22/7/2024).

Nazli melancarkan aksinya dengan modus meminjam laptop dari teman-temannya dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai.

Namun, setelah laptop-laptop tersebut dipinjam, Nazli tidak pernah mengembalikannya. Aksi tipu-tipu ini terbongkar setelah salah satu teman Nazli melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo Kota karena laptop yang dipinjam sudah satu bulan tidak dikembalikan.

Ade Permana menjelaskan, “motifnya ini adalah tersangka ini meminjam (laptop) kepada yang rata-rata ini adalah teman kuliahnya. Dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai.”

Laporan tersebut mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan Nazli. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Nazli telah menggadaikan 11 laptop teman-temannya di tiga tempat pegadaian yang berbeda di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

“Kemudian kita tindak lanjuti kita lakukan pemeriksaan penyelidikan ternyata dari hasil pengembangan ada 11 korban,” kata Ade.

Nazli menggadaikan laptop-laptop tersebut dengan nilai berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per laptop, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 60 juta. Pelaku menjalankan aksinya dari Mei hingga Juli 2024.

“Ada Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta sehingga terkumpul total keseluruhan adalah Rp 60 juta. Itu sekira dari bulan Mei sampai bulan Juli 2024 dia melancarkan aksi seperti ini,” tambah Ade.

Polisi berhasil menyita 11 laptop berbagai merek dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Nazli dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.

“11 (laptop) barang bukti yang diamankan dan (pelaku) kita lakukan penahanan,” kata Ade.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Gorontalo pada Senin (22/7), Nazli mengungkapkan bahwa uang hasil gadai laptop tersebut dikirimkan kepada mantan pacarnya setiap hari.

“Ya, uang hasil dari gadai laptop dikirim sama mantan pacar setiap hari. Begitu juga kalau jalan (sama) saya kasih uang,” ujar Nazli Putri Pratomo kepada wartawan.

Nazli mengaku bahwa setiap hari ia memberikan uang kepada mantan pacarnya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Jika ditotal, jumlah uang yang diberikan mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu itu setiap hari. Kalau saya total tadi 72 juta. Itu tambah uang pribadi saya,” kata Nazli.

Nazli menambahkan bahwa uang sebesar Rp 72 juta yang diberikan kepada mantan pacarnya tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Orang tua tidak tahu,” pungkasnya.  (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *