Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumsel Babel Ditahan, Dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Tiga tersangka korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel ditahan dan dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Ketiganya adalah Zaidan Lesmana, seorang wiraswasta, serta Taufik dan Rofalino Kurnia dari kalangan Bank Sumsel Babel. Mereka mulai ditahan sejak Kamis malam (18/7/2024) hingga 6 Agustus 2024. Jumat (19/7/2024).
Muhamad Irfani, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang, mengonfirmasi kedatangan ketiga tahanan dari Kejati Bangka Belitung sekitar pukul 19.19 WIB pada Kamis malam.
“Masuk ke Lapas tanggal 18 Juli 2024, pukul 19.19 WIB, kemarin malam. Sepengetahuan kami, ini tersangka kena pasal sementara Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Irfani pada Jumat (19/7/2024).
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan kepada ketiga tersangka mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejati Bangka Belitung. Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, Kejati Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh kepada Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, dan Kasipenkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo, namun belum mendapat tanggapan baik melalui pesan singkat maupun telepon WhatsApp.
Zaidan Lesmana, Taufik, dan Rofalino Kurnia dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian KUR di Bank Sumsel Babel. Kredit Usaha Rakyat adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dan penggunaan dana KUR yang seharusnya membantu UMKM berkembang.
Penitipan ketiga tersangka di Lapas Tuatunu Pangkalpinang dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Lapas Tuatunu memiliki fasilitas yang memadai untuk menampung tahanan dengan pengawasan ketat.
Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum dan transparansi dari pihak Kejati Bangka Belitung. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penahanan Zaidan Lesmana, Taufik, dan Rofalino Kurnia menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor perbankan yang diungkap oleh penegak hukum.
Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menjalankan tugas dan kewenangan dengan integritas dan profesionalisme tinggi demi mencegah kerugian negara dan masyarakat. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)