Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0: Upaya Pemerintah Cegah Korupsi

Foto: Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP) 2.0 (Ist)

Pemerintah Rilis Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 untuk Cegah Korupsi Pertambangan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0. Keberadaan Kebijakan Satu Peta ini diharapkan akan menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi, khususnya di sektor pertambangan seperti kasus megakorupsi timah yang mencuat belakangan ini. Sabtu (20/7/2024).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa kebijakan satu peta akan berdampak signifikan dalam pencegahan korupsi. Ia menyebutkan bahwa ketidakjelasan status lahan selama ini menjadi salah satu celah utama terjadinya suap dan korupsi di sektor pertambangan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu kesempatan itu muncul karena ketidakjelasan peta tanah, baik dari segi status, peruntukkan, maupun apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan atau tidak,” ujar Ghufron dalam Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta yang berlangsung pekan lalu.

Ghufron menambahkan bahwa ketidakjelasan status lahan seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengubah status lahan demi kepentingan ekonomi mereka.

Sebagai contoh, ketika mereka ingin melakukan aktivitas ekonomi di wilayah hutan, mereka akan menyuap pejabat negara untuk mengubah status lahan tersebut.

“Di berbagai kasus yang kami tangani selama ini, memang ketidakjelasan status lahan yang dimanfaatkan,” tegas Ghufron.

Kebijakan Satu Peta merupakan program pengintegrasian seluruh peta tematik yang ada di Indonesia. Sejak pemerintahan Presiden Jokowi, program ini menjadi salah satu prioritas utama yang masuk dalam Nawa Cita. Program ini dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah banyaknya versi pemetaan yang mengakibatkan tumpang tindih lahan.

Geoportal Kebijakan Satu Peta pertama kali dirilis oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018. Pada hari ini, versi terbaru dari Geoportal tersebut akan resmi dirilis ke publik. Versi terbaru ini memuat informasi yang lebih lengkap terkait pertanahan, dengan kualitas yang lebih baik dan detail.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan.

Peta ini juga digunakan untuk program penataan pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung. Penataan ini dilakukan melalui penyusunan model analisis informasi geospasial untuk peta hipotesis audit perizinan usaha pertambangan timah.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muhammad Aris Marfai, menyebutkan bahwa Kebijakan Satu Peta sangat bermanfaat dalam mendukung perbaikan tata kelola pertambangan timah. Program penataan tambang timah telah diluncurkan sejak 2022.

Dalam paparannya, Aris menyatakan bahwa Kebijakan Satu Peta digunakan untuk menyelesaikan ketidaksesuaian penerbitan perizinan berusaha oleh kepala daerah.

Selain itu, informasi dalam peta tunggal ini juga dapat menyelesaikan ketidaksesuaian lokasi berkegiatan dalam menjalankan usahanya. Dari analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa terdapat Izin Usaha Pertambangan yang masuk dalam Kawasan Hutan.

Aris juga menambahkan bahwa informasi dalam peta tunggal tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penegakan hukum lainnya, seperti ketidaksesuaian luasan area dan objek tata guna lahan dalam pembayaran ganti rugi proyek yang dibiayai oleh negara.

Kasus korupsi timah saat ini sedang menyedot perhatian publik. Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Kejagung menduga kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini mencapai Rp 300 triliun.

Dengan adanya Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0, diharapkan transparansi dan kejelasan status lahan dapat meningkat, sehingga dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi di sektor pertambangan. Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi tata kelola lahan dan pertambangan di Indonesia. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *