Upaya Pemerintah Desa Atasi Pungutan Liar di Pantai Tanjung Kerasak

Foto: Musyawarah untuk Mengatasi Pungutan Liar di Pantai Tanjung Kerasak (Dok. Bangka Pos)

Perbaikan Pengelolaan Pantai Tanjung Kerasak: Pemerintah Desa Tegakkan SOP dan Cegah Pungutan Liar

KBO-BABEL.COM (Bangka Selatan) – Pengelolaan destinasi wisata Pantai Tanjung Kerasak, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadapi tantangan serius terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jumat (19/7/2024). 

Penjabat Kepala Desa Pasir Putih, Muhammad Fajar, mengungkapkan bahwa pemerintah desa bersama Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan tengah melakukan langkah konkret untuk menanggulangi masalah ini dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) di era ekonomi pasca-timah.

Bacaan Lainnya

Pantai Tanjung Kerasak, yang termasuk dalam key tourism area (KTA) dan merupakan salah satu dari tujuh destinasi wisata unggulan di daerah tersebut, menjadi sorotan utama.

Menurut Fajar, terdapat miskomunikasi dalam kepengurusan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) pantai tersebut. Meskipun pemerintah kabupaten telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk retribusi dengan karcis, beberapa oknum memanfaatkan situasi dengan melakukan pungli. Pengunjung yang datang seringkali diminta membayar tanpa mendapatkan karcis resmi, dan uang tersebut tidak disetor ke kas daerah.

Fajar menegaskan bahwa pemerintah desa bersama pihak terkait telah melakukan musyawarah untuk menemukan solusi.

“Kita bersama Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembahasan mengenai pengelolaan destinasi Tanjung Kerasak kedepannya, bagaimana harus lebih baik,” ujarnya.

Dalam upaya mengatasi pungli, pemerintah desa akan melakukan perombakan total terhadap kepengurusan Pokdarwis pantai tersebut. Semua pengunjung akan dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, tergantung jenis dan ukuran kendaraan yang digunakan. Fajar menambahkan bahwa retribusi harus dibayar menggunakan karcis resmi sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

“Sesuai SOP masuk dengan karcis, tetapi di luar itu ada oknum memanfaatkan tanpa sepengetahuan. Semua sudah kita sampaikan, ke depannya tidak ada lagi yang masuk tanpa ada karcis seperti itu’” jelasnya.

Sejauh ini, semua pihak sudah mencapai kesepakatan mengenai pengelolaan kawasan wisata. Mereka juga berkomitmen untuk menghindari segala macam pungutan liar dengan mewajibkan penggunaan karcis untuk setiap akses masuk. Pengunjung yang tidak menggunakan kendaraan tetap dapat masuk tanpa karcis.

Pemerintah desa juga masih menunggu keputusan mengenai porsi pembagian hasil dari retribusi kawasan wisata antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan Pokdarwis. Hingga saat ini, pembagian hasil masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan tentang pajak dan retribusi.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan Pantai Tanjung Kerasak dapat berjalan dengan lebih transparan dan efisien. Ini tidak hanya akan meningkatkan PAD tetapi juga mendukung kesejahteraan pengurus Pokdarwis dan pengembangan destinasi wisata. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa tidak ada lagi pungli yang terjadi di kawasan wisata tersebut.

Pemerintah kabupaten, melalui penyerahan sepenuhnya pengelolaan destinasi wisata Pantai Tanjung Kerasak kepada pemerintah desa setempat, berharap agar pengelolaan yang baru ini dapat mengatasi permasalahan pungli dan meningkatkan kualitas serta daya tarik wisata di pantai yang menjadi salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Bangka Selatan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *