Tambahan 7 Tersangka Baru, Kasus Korupsi Emas Antam Kini Melibatkan 13 Orang
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi 109 ton emas yang melibatkan PT Antam. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan internal yang menyeluruh. Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar ekspos internal untuk memastikan bukti dan keterlibatan para tersangka. Jumat (19/7/2024).
“Sehingga penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan ke-7 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Tersangka yang baru ditetapkan ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT. Keenam tersangka merupakan individu yang diduga terlibat dalam layanan manufaktur ilegal untuk mencetak logo PT Antam pada emas dagangan mereka. Sementara, DT adalah Direktur PT JTU, sebuah perusahaan yang terlibat dalam skandal ini.
Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, langsung ditahan di rumah tahanan negara. Sedangkan lima tersangka lainnya, yaitu LE, SJ, JT, HKT, dan DT, dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan berdasarkan pemeriksaan dokter. Pantauan media menunjukkan bahwa lima tersangka yang menjalani tahanan kota tampak sudah lanjut usia.
Dengan penetapan tujuh tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi emas 109 ton kini mencapai 13 orang. Sebelumnya, enam tersangka telah ditetapkan yang semuanya merupakan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk. Mereka adalah TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID, yang menjabat dari tahun 2010 hingga 2022.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Kegiatan ini meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Antam. Mereka juga mencetak logo PT Antam pada logam mulia tanpa izin atau kontrak kerja yang sah.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian besar bagi PT Antam, karena logam mulia dengan merek ilegal tersebut diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. Hal ini merusak citra dan menggerus pasar logam mulia PT Antam. Total logam mulia ilegal yang dicetak mencapai berat 109 ton dalam berbagai ukuran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini menguak praktik korupsi yang melibatkan manipulasi dan penyalahgunaan merek oleh individu dan entitas yang seharusnya bertanggung jawab menjaga integritas produk logam mulia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal. (KBO-Babel)