Pemprov Babel Dorong Operasional Kembali CV. MAL dan CV. MHL demi Stabilitas Ekonomi Masyarakat
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berupaya untuk memastikan dua perusahaan kelapa sawit, CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL), dapat beroperasi kembali. Kedua perusahaan ini sebelumnya terseret dalam dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Rabu (18/17/2024).
Akibat kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah memblokir rekening perusahaan sawit milik TN di Bangka Tengah, yang menyebabkan kedua perusahaan kesulitan menjalankan operasionalnya.
“Kita sedang memfasilitasi agar pabrik kelapa sawit itu tetap bekerja, tandan buah segar bisa ditampung, dan pabrik tetap bisa mempekerjakan orang,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal, usai menggelar rapat bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Rabu (17/7/2024).
Safrizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari solusi bersama Kejaksaan Agung agar roda perekonomian masyarakat yang bergerak di sektor kelapa sawit dapat terus berjalan.
“Kita sudah mengajukan ke Kejaksaan Agung agar nanti diberi petunjuk dan cara, agar pabrik yang menampung plasma sawit dari masyarakat tetap bisa bekerja,” tambahnya.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang juga hadir dalam rapat di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, mengeluhkan dampak dari tidak beroperasinya CV. MAL dan CV. MHL.
“Kondisi terakhir, ada ratusan orang yang sangat berharap perusahaan bisa beroperasi karena itu sumber penghasilan mereka,” tutur Algafry Rahman.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga aktif menggelar beberapa pertemuan dengan Pemprov Bangka Belitung serta pihak perusahaan guna mempercepat beroperasinya perusahaan tersebut.
“Ada opsi seperti pihak perusahaan untuk ikhlas adanya pihak ketiga yang akan menjalankan perusahaan. Mereka sampaikan siap menyerahkan ke pihak ketiga agar perusahaan bisa beroperasi,” ungkapnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dan keresahan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit. Penutupan operasional kedua perusahaan tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi lokal, tetapi juga pada stabilitas sosial masyarakat sekitar.
Selain itu, Pemprov Babel juga meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan arahan dan solusi agar perusahaan sawit dapat kembali beroperasi. Safrizal menambahkan bahwa keberlanjutan operasi perusahaan sawit ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berharap Kejaksaan Agung bisa memberikan solusi yang terbaik agar perusahaan dapat beroperasi kembali, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Upaya Pemprov Babel dan Pemkab Bangka Tengah ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil positif, sehingga kedua perusahaan sawit dapat kembali beroperasi dan masyarakat yang terdampak dapat kembali bekerja. Dengan begitu, ekonomi daerah dapat kembali stabil dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Rapat bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan keberlanjutan operasi perusahaan sawit di Bangka Belitung. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat dan perekonomian daerah. (KBO-Babel)