Kejagung Rumuskan Pembenahan Tata Kelola Tambang Timah di Bangka Belitung
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merumuskan upaya pembenahan tata kelola penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penambangan di wilayah yang dikenal sebagai penghasil bijih timah terbesar kedua di dunia ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kamis (18/7/2024).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Patris Yusrian Jaya, di Pangkalpinang, pada hari Rabu.
“Kami mencoba merumuskan tata kelola penambangan kedepannya harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Patris Yusrian Jaya.
Menurutnya, pembenahan tata kelola penambangan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Pembenahan tata kelola penambangan ini harus melibatkan semua pihak karena urusan penambangan ini sangat kompleks.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan sebagai regulator, sedangkan Kementerian Kehutanan bertanggung jawab atas izin pinjam pakai kawasan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sementara Kementerian Perhubungan mengatur lalu lintas hasil tambang di pelabuhan. Selain itu, Kementerian Investasi dan Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya juga berperan penting dalam proses ini.
“Tata kelola penambangan ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh pemerintah provinsi, penegak hukum, dan Kementerian ESDM, tetapi harus melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan penambangan ini,” tegasnya.
Patris Yusran Jaya juga mengakui bahwa banyaknya kementerian yang terlibat dalam pengurusan ini membuat pelaku-pelaku penambangan merasa repot.
Mereka harus berurusan dengan berbagai kementerian hanya untuk satu urusan, seperti izin usaha penambangan (IUP) produksi, yang memerlukan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Selama ini yang banyak terjadi di lapangan adalah adanya oknum-oknum yang menamakan dirinya sebagai konsultan,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejagung di Kementerian ESDM, banyak ditemukan kelompok-kelompok yang menyebut diri mereka sebagai konsultan, yang berperan sebagai perantara untuk mendapatkan izin tambang.
“Konsultan ini membuat suatu perjanjian dengan pelaku penambangan, dan perjanjiannya seperti orang selingkuh,” kata Patris Yusrian Jaya.
Isi perjanjian tersebut mencakup kesepakatan antara pemilik perusahaan tambang dan konsultan pengurusan perizinan, yang mengharuskan pihak pertama membayar sejumlah biaya besar kepada pihak kedua.
Selain itu, perjanjian tersebut mencakup kesepakatan bahwa isi perjanjian tidak boleh diketahui oleh pihak lain dan pihak pertama harus membayar kekurangan biaya jika ada.
“Macam-macam isi perjanjiannya, tetapi perjanjiannya yang aneh dan itu suatu mata rantai yang terjadi di situ sehingga masing-masing konsultan ini memiliki akses tersendiri ke dalam kementerian tersebut dan ini dipelihara,” tambahnya.
Patris Yusran Jaya menekankan bahwa upaya pembenahan tata kelola ini bertujuan untuk menghentikan praktik-praktik tersebut dan memastikan bahwa semua proses perizinan dan operasional penambangan bijih timah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejagung akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran dalam sektor penambangan ini.
Dengan adanya pembenahan tata kelola ini, diharapkan penambangan bijih timah di Bangka Belitung dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. (KBO-Babel)