Ketum PWI Hendry Ch Bangun Diberhentikan, Dewan Kehormatan PWI Pusat Ambil Langkah Tegas
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. Rabu (17/7/2024).
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam siaran persnya pada Selasa malam, menyatakan bahwa Hendry dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Tindakan Hendry yang dianggap melanggar aturan antara lain merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.
Selain itu, Hendry juga dinyatakan melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan menekankan bahwa seorang Ketua Umum PWI seharusnya menunjukkan keteladanan dalam mematuhi semua peraturan organisasi yang menjadi konstitusi PWI.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah memberikan peringatan keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pada 16 April 2024. Namun, Hendry tidak mengindahkan peringatan tersebut dan terus melanggar aturan yang berlaku.
Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan kembali memberikan peringatan kepada Hendry untuk membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang berkaitan langsung dengan Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry tidak menghadiri klarifikasi yang dijadwalkan pada 15 Juli 2024, menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses internal organisasi.
Seiring dengan pemberhentian Hendry, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menyiapkan Kongres Luar Biasa. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran tugas-tugas organisasi PWI ke depan tanpa adanya hambatan internal.
Hendry Ch Bangun sendiri telah menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat sebelum akhirnya terkena sanksi berat ini. Kasus ini mencuat menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh penting dalam dunia jurnalistik di Indonesia yang harus menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya.
Kesimpulan dari pemberhentian ini adalah sebagai upaya Dewan Kehormatan PWI untuk menjaga integritas organisasi serta menegakkan disiplin internal dalam menjalankan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap PWI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik. (KBO-Babel)