Operasi Gabungan Satgas SIRI: Terpidana Tomy Diamankan di Batam atas Kasus Pemalsuan
KBO-BABEL.COM (Batam) – Operasi gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil merampungkan penangkapan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tindakan tegas ini terjadi pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau. Rabu (17/7/2024).
Identitas buronan yang berhasil diamankan adalah Tomy, seorang wiraswasta berusia 43 tahun, lahir pada 13 Maret 1979 di Urung Kundur. Tomy, warga negara Indonesia, ditangkap di kediamannya yang terletak di Jl. Tengku Umar No.3, RT02/002, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus yang menjerat Tomy berawal dari tindak pidana pemalsuan yang dilakukannya, yang mengakibatkan kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang.
Pada tanggal 8 April 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Tomy bersalah dalam menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan tidak dipalsukan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 30PID.B/2019.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan nomor 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019, dan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019, yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap Tomy.
Riwayat Penahanan Tomy
Tomy memiliki riwayat penahanan sebagai berikut:
- Penyidik: sejak 26 Juli 2018 s.d. 14 Agustus 2018.
- Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum: sejak 15 Agustus 2018 s.d. 23 September 2018.
- Penangguhan Penahanan oleh Penyidik: sejak 15 September 2018 s.d. 8 Januari 2019.
- Penuntut Umum dalam Tahanan Kota DKI Jakarta: sejak 9 Januari 2019 s.d. 28 Januari 2019.
- Hakim PN dalam Tahanan Kota DKI Jakarta: sejak 17 Januari 2019 s.d. 15 Februari 2019.
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta: sejak 9 April 2019 s.d. 8 Mei 2019.
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta: sejak 9 Mei 2019 s.d. 7 Juli 2019.
Proses penangkapan Tomy melibatkan kerja sama antara Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari intelijen, Tim Satgas SIRI berhasil mengidentifikasi keberadaan Tomy di Batam dan menetapkan lokasi penangkapan di Komplek Ruko Palm Spring.
Operasi dilakukan dengan cermat dan mengamankan Tomy tanpa insiden yang berarti. Saat diamankan, Tomy bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Selama proses hukum, Tomy juga mengalami serangkaian tahapan penahanan. Mulai dari tanggal 26 Juli 2018, Tomy telah ditahan oleh penyidik hingga penetapan penahanan oleh jaksa penuntut umum dan hakim. Riwayat penahanan Tomy mencakup beberapa tahap, termasuk perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta.
Setelah berhasil diamankan, Tomy akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan menindak tindak pidana, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, Editor: KBO-Babel)