Tidak Melanggar Kode Etik, Kritik Tajam Komjen (Purn) Oegroseno terhadap Sikap Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kasus tragis pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 kembali mengemuka ke permukaan publik setelah delapan tahun berlalu. Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait penanganan dan pengungkapannya. Salah satu yang ikut tersorot dalam peristiwa ini adalah Iptu Rudiana, ayah dari salah satu korban, Eky. Rabu (17/7/2024).
Iptu Rudiana, seorang anggota Polri yang juga merupakan ayah dari Eky, sempat menjadi sorotan dalam pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri terkait kasus tersebut.
Meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Iptu Rudiana tidak melanggar kode etik dalam kasus tersebut, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyampaikan pandangannya yang tajam terhadap sikap Rudiana.
Pada Senin, 15 Juli 2024, dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube Official iNews, Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik sikap Iptu Rudiana sebagai tidak profesional dalam menyikapi kasus tersebut.
Oegroseno menegaskan bahwa seorang anggota Polri seharusnya bertindak dengan profesionalitas yang tinggi dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan kehidupan dan keadilan.
“Dia melakukan hal-hal yang tidak profesional sebagai anggota Polri,” ungkap Oegroseno dengan tegas.
Menurutnya, jika Rudiana bersikap lebih profesional, ia seharusnya meminta autopsi langsung terhadap jenazah Eky untuk memastikan kebenaran atas kematian anaknya. Namun, menurut Oegroseno, Rudiana tidak melakukan hal tersebut.
“Kalau dia tanggung jawab terhadap anak dan institusi, dia minta anaknya yang korban diotopsi untuk tahu anaknya meninggal kenapa,” lanjut Oegroseno, menyiratkan bahwa tindakan Rudiana dalam menangani kematian Eky tidak sesuai dengan harapan profesionalitas seorang anggota Polri.
Lebih lanjut, Oegroseno menjelaskan bahwa setelah kematian Eky, jenazahnya langsung dimakamkan tanpa proses autopsi. Baru beberapa minggu kemudian, proses pembongkaran makam dilakukan untuk melakukan visum atau autopsi, yang menurut Oegroseno, seharusnya dilakukan dengan lebih cepat dan profesional.
Kritik yang disampaikan oleh Komjen (Purn) Oegroseno ini menjadi sorotan baru terkait penanganan kasus yang sebelumnya telah menuai banyak kontroversi dan spekulasi di masyarakat.
Meskipun Iptu Rudiana telah dinyatakan tidak melanggar kode etik dalam kasus ini, kritik yang tajam dari seorang mantan pejabat tinggi Polri seperti Oegroseno menunjukkan pentingnya standar profesionalisme yang tinggi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kehidupan manusia.
(KBO-Babel)