Kontroversi di Tubuh PWI: Hendry Ch Bangun Diberhentikan, Tuduhan Pelanggaran Wewenang

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024. Rabu (17/6/2024). Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, mengungkapkan sejumlah alasan di balik pemberhentian ini. Menurutnya, Hendry telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.
Caption : Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI

Hendry Ch Bangun Dipecat dari PWI, Dewan Kehormatan Sebut Pelanggaran Berat

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024. Rabu (17/6/2024).

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, mengungkapkan sejumlah alasan di balik pemberhentian ini. Menurutnya, Hendry telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.

Bacaan Lainnya

“Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI,” ujar Sasongko dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut Sasongko, Hendry juga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas tanpa mengikuti aturan. Pelanggaran terhadap aturan organisasi tersebut, kata Sasongko, dilakukan Hendry berulang kali.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024. Rabu (17/6/2024).Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, mengungkapkan sejumlah alasan di balik pemberhentian ini. Menurutnya, Hendry telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.
Caption : Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI

“Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” tegasnya.

Sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024.

Peringatan ini ditujukan agar Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Pasca-keluarnya Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno ini beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.

Menanggapi keputusan ini, Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras langkah Dewan Kehormatan.

 

Ia menyebut keputusan tersebut ilegal, tidak sah, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Dewan Kehormatan PWI telah bertindak melampaui kewenangannya.

“Keputusan ini bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.

Hendry juga mengatakan bahwa permintaan Ketua Dewan Kehormatan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak berdasar. Menurutnya, yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

 Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024. Rabu (17/6/2024).Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, mengungkapkan sejumlah alasan di balik pemberhentian ini. Menurutnya, Hendry telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.
Caption : Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI tentang pemberhentiaan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” tegas Hendry.

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa segala keputusan Dewan Kehormatan hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

“Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutupnya.

Kontroversi ini mencerminkan ketegangan internal yang signifikan dalam tubuh PWI, yang perlu segera diselesaikan untuk menjaga kredibilitas dan integritas organisasi. (KBO Babel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *