Hendry Ch Bangun Dipecat dari PWI, Dewan Kehormatan Menilai Pelanggaran Berulang

Foto: Hendry Ch Bangun

PWI Ambil Tindakan Tegas: Hendry Ch Bangun Dicopot dari PWI, Persiapan Menuju Kongres Luar Biasa

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi perubahan signifikan setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat secara resmi mengumumkan pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dan pencopotan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2024, menyusul serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh Hendry. Rabu (17/7/2024).

Dewan Kehormatan PWI menegaskan bahwa langkah pemberhentian ini diambil setelah Hendry dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Bacaan Lainnya

Salah satu tuduhan utama yang dihadapi Hendry adalah melakukan perombakan tidak sah terhadap susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Sebelum pemberhentian ini, Hendry telah menerima sanksi Peringatan Keras pada tanggal 16 April 2024 melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang diberikan oleh Dewan Kehormatan PWI karena pelanggaran serupa.

Pada 11 Juli 2024, Hendry juga diminta untuk membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Dewan Kehormatan, namun Hendry tidak merespons atau menghadiri klarifikasi yang dijadwalkan pada tanggal 15 Juli 2024.

“Dewan Kehormatan PWI menilai bahwa tindakan Hendry dalam beberapa kesempatan telah melanggar ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KPW, dan KEJ PWI. Sebagai seorang Ketua Umum, seharusnya beliau menunjukkan keteladanan dalam menjalankan kewajibannya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah disepakati bersama oleh organisasi,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo dalam siaran persnya, Selasa (16/7/2024) malam.

Langkah pemberhentian Hendry juga diiringi dengan penugasan kepada Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat.

Rapat ini bertujuan untuk menunjuk Pelaksana Tugas baru yang akan bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa PWI, yang diharapkan akan menghasilkan perubahan signifikan dalam tata kelola PWI Pusat.

Kongres Luar Biasa PWI direncanakan sebagai forum untuk merestrukturisasi dan memperbaiki proses internal PWI, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi organisasi dan praktek jurnalisme yang etis. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *