Tiga Mantan Pejabat ESDM Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dalam Kasus Korupsi Timah

Foto: Tiga Mantan Pejabat ESDM Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dalam Kasus Korupsi Timah (Dok. Kejagung RI)

Jam Pidsus Kejagung RI Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Perkara Komoditas Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juli 2024. Jumat (12/7/2024).

Pelaksanaan Tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Bacaan Lainnya

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Adapun tiga orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

  1. AS – Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
  2. BN – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.
  3. SW – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 hingga 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Selain tersangka, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain:

  • Dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
  • Barang bukti elektronik berupa handphone.

Kasus Posisi Tersangka

Tersangka AS:

  1. Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AS telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  3. Periode Januari 2019 hingga Februari 2019, AS secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Tersangka SW) dengan kesimpulan yang merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 beberapa perusahaan.
  4. AS mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena telah menerima pemberian dari Tersangka AA berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00.

Tersangka BN:

  1. Tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan dengan sebenarnya.
  2. BN dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan, serta tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.
  3. BN tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP.

Tersangka SW:

  1. Tersangka SW menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap enam smelter.
  2. SW tidak melakukan pembinaan dan pengawasan setelah menyetujui RKAB tersebut.
  3. SW ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.
  4. SW menerima fasilitas berupa hotel, transport, dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
  5. SW menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.
  6. Perbuatan SW yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.284.950.217.912.

Berdasarkan hal-hal di atas, perbuatan para tersangka telah menyebabkan PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519. Kerugian ini disebabkan oleh laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015 hingga 2019, sehingga menyebabkan kerugian lingkungan dan tanah.

Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 yaitu sebesar Rp300.003.263.938.131.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dikenakan pasal sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *