Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara: Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh

Foto: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Syahrul Yasin Limpo Ungkap Capaian dan Permintaan Maaf dalam Sidang Vonis Korupsi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini terkait kasus pemerasan pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL. Jumat (12/7/2024).

SYL, yang juga mantan Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Maju, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban jabatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri,” kata SYL di persidangan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Dia juga menegaskan bahwa selama menjabat, dia telah melaksanakan diskresi presiden dengan sukses mengendalikan harga bahan pangan di seluruh Indonesia. Pada masa kepemimpinannya, SYL juga meraih 71 penghargaan sebagai pengakuan atas kinerjanya.

Tidak hanya kepada Jokowi, SYL juga mengucapkan terima kasih kepada Surya Paloh, yang dianggapnya telah mengajarkan banyak hal terkait kebangsaan.

Namun, dalam konteks kasus hukumnya, SYL menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh dan partai NasDem karena terjerat dalam masalah hukum ini.

“Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf,” ucap SYL.

Mengenai vonis yang dijatuhkan kepadanya, SYL menganggapnya sebagai konsekuensi dari kebijakan yang dibuatnya saat menjabat. “Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” tegasnya.

Selain itu, SYL juga memberikan pesan kepada seluruh menteri dan pejabat negara untuk tidak takut mengambil kebijakan yang dianggap baik untuk kepentingan bangsa.

“Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atas vonis ini. Tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya meminta SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda sejumlah besar, namun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan tersebut.

KPK memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil dalam penegakan integritas dan keadilan di Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan SYL bersalah karena melakukan korupsi di Kementerian Pertanian dalam periode 2020-2023, yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SYL juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 14,14 miliar dan USD 30 ribu kepada negara, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak dapat mengembalikan uang tersebut dalam batas waktu yang ditentukan.

(KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *