Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo: B, Otak di Balik Perintah Eksekusi

Foto: Polda Sumatera Utara merilis penangkapan tersangka pembakaran rumah wartawan Karo, Sumut (Ist)

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo: Tersangka B Ditangkap, Polisi Perluas Penyelidikan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menemukan perkembangan signifikan dengan ditetapkannya tersangka baru oleh kepolisian. Tersangka baru tersebut adalah B alias Bulang, yang diduga sebagai dalang di balik perintah untuk menjalankan aksi kejahatan yang telah menghebohkan masyarakat. Kamis (11/7/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa B telah menyuruh dua orang eksekutor, YST dan RAS, untuk melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Bacaan Lainnya

Dalam perintahnya, B juga memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak pertalite dan solar yang digunakan dalam aksi pembakaran tersebut.

“Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran,” kata Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/7/2024).

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menambahkan bahwa penangkapan B sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan setelah ditangkapnya dua tersangka sebelumnya, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, yang telah ditetapkan sebagai eksekutor pembakaran.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Komjen Agung.

Pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2024, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan dan kebebasan pers di Indonesia.

Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang dikenal karena karyanya yang kritis terhadap pemerintah setempat, dituduh menjadi target atas dasar pekerjaannya.

Kasus ini telah menarik perhatian luas, baik dari masyarakat maupun dunia jurnalistik, sebagai contoh nyata dari ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Organisasi-organisasi hak asasi manusia dan lembaga pers internasional telah mengutuk keras tindakan ini, menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan keadilan bagi Sempurna Pasaribu dan perlindungan bagi wartawan lainnya di negeri ini.

Sementara itu, advokat dari Sempurna Pasaribu menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang tidak bersalah dalam kasus ini. Mereka menyerukan agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memastikan bahwa kebenaran sejati di balik motif pembakaran rumah tersebut dapat terungkap dengan jelas.

Penyidik dari Polda Sumut terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus mereka terhadap tersangka-tersangka yang telah ditetapkan. Mereka mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kebenaran dalam kasus ini.

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas mereka sebagai penjaga kebenaran dan pilar demokrasi.

Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius dalam menjaga kebebasan pers dan menghormati peran wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *