SYL Divonis 10 Tahun Penjara: NasDem Ungkap Sudah Mengundurkan Diri

Foto: Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, hari ini. Kamis (11/7/2024).

SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Menurut hakim, SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan mengalokasikan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, SYL akan menjalani hukuman kurungan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan kurungan.

Rianto Adam Pontoh, ketua majelis hakim, menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada SYL. Ia juga menyoroti bahwa SYL seharusnya memahami batasan antara fasilitas resmi dan tidak resmi sebagai seorang menteri. Hakim menolak berbagai alasan yang diajukan oleh tim pengacara SYL terkait kasus ini.

Di sisi lain, dalam pertimbangan hukuman, hakim menilai bahwa SYL memiliki faktor yang memberatkan seperti berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik.

Namun, hakim juga mencatat bahwa SYL telah memberikan kontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 dan mendapat penghargaan dari pemerintah, meskipun hal ini tidak meringankan hukumannya.

Kasus SYL bukan hanya mencuri perhatian media, tetapi juga mengundang reaksi tajam dari masyarakat dan dunia politik. Partai NasDem, tempat SYL sebelumnya adalah kader, secara resmi mengumumkan bahwa SYL sudah tidak lagi merupakan bagian dari partai tersebut. Ahmad Sahroni, Bendahara NasDem, menyatakan bahwa SYL sudah mengundurkan diri sebelum proses hukumnya berlanjut hingga hari ini.

“Jadi, sepanjang yang saya tahu, Pak SYL sudah mengundurkan diri sebelum proses hukumnya berlanjut sampai hari ini,” tegas Sahroni dalam pernyataannya kepada wartawan.

Meskipun demikian, Sahroni tidak dapat memberikan informasi pasti mengenai waktu atau alasan yang mendasari keputusan SYL untuk mengundurkan diri dari partai tersebut. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *