Kesaksian Aon: Adiknya Toni Tamsil Telepon Saat Penggeledahan oleh Kejaksaan
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang perkara perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah selesai hingga pukul 20.00 WIB di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu, 10 Juli 2024. Thamron alias Aon, menjadi saksi dalam sidang tersebut, memberikan kesaksian tanpa diangkat sumpah oleh Majelis Hakim. Aon hadir melalui daring dari Jakarta, memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan terdakwa Toni Tamsil, yang merupakan adik kandungnya. Kamis (11/7/2024).
Dalam kesaksiannya, Aon mengungkapkan bahwa pada hari penggeledahan rumah dan toko Toni Tamsil pada 24 Januari 2024, ia sedang berada di Jakarta. Ia menyatakan bahwa Toni sempat meneleponnya untuk mengabarkan tentang penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan di rumah dan tokonya.
“Toni hanya bertanya, koh di rumahku ade pemeriksaan, saya jawab kalau ade pemeriksaan tutup lah tokonya dan pergi lah,” kata Aon dalam sidang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa maksud dari kalimat tersebut adalah agar Toni pulang ke rumah jika memang sedang ada pemeriksaan oleh kejaksaan.
“Setelah itu, saya dan dia tidak ada berkomunikasi lagi sampai saat ini. Adik bertanya sama kakak kan wajar, saya suruh dia pergi itu maksudnya pulang ke rumah,” tambah Aon.
Lebih lanjut, Aon menjelaskan mengenai pekerjaannya yang berkaitan dengan usaha sawit dan smelter timah. Ia mengelola tiga perusahaan yaitu Venus Inti Perkasa, MCM, dan Mutiara Alam Lestari. Menurut Aon, Albani merupakan Manager Produksi dari MCM dan VIP, yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen perusahaan.
“Kalau Albani Manager Produksi MCM dan VIP. Dokumen perusahaan semua ada di Albani yang mengelola. Saya tidak tahu dokumen apa yang ada di situ (rumah Toni Tamsil) karena yang mengelola Albani,” ujarnya.
Aon menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai dokumen-dokumen yang ditemukan di rumah Toni Tamsil karena semua dokumen tersebut dikelola oleh Albani.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Toni Tamsil yang didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peran Toni dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Toni Tamsil berusaha menghalangi proses penyidikan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum.
Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing terdakwa dan saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Keputusan akhir dari Majelis Hakim akan sangat menentukan langkah hukum selanjutnya bagi para terdakwa, termasuk Toni Tamsil yang saat ini berada dalam proses hukum. (KBO-Babel)