Albani Ungkap Alasan Menitipkan Dokumen di CV MAL dalam Sidang PN Pangkalpinang
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang perintangan penyidikan terkait kasus korupsi Tata Niaga Timah kembali memunculkan fakta menarik saat Albani, Manajer Operasional perusahaan VIP dan MCM, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (10/7/2024). Albani, yang secara langsung mengelola dokumen perusahaan di Kantor Mutiara, mengungkapkan alasan menitipkan dokumen perusahaan di CV MAL. Kamis (11/7/2024).
Menurut Albani, Kantor Mutiara dianggap sebagai kantor pribadinya karena banyak karyawan dan supir yang bekerja di sana.
“Beberapa waktu lalu, saat Pak Thamron diperiksa, masih ada beberapa dokumen di sana,” ujarnya.
Dokumen-dokumen yang dikelolanya, termasuk berkas lingkungan dan petambangan, kemudian disatukan di Kantor Mutiara sebelum akhirnya dikirim ke Kecamatan Koba. Di sana, dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Kantor CV MAL, yang dikenal memiliki gudang penyimpanan yang luas.
Penitipan dokumen ke CV MAL bukan pekerjaan khusus dan tidak mempunyai alasan tertentu karena hanya sekadar ingin menyimpan saja.
Namun, setelah menitipkan dokumen di CV MAL, Albani mengaku tidak lagi melakukan komunikasi dengan Yuliana Fransiska, dan ia tidak mengetahui dimana keberadaan dokumen tersebut setelah dititipkan.
“Setelah dititipkan di MAL, saya tidak tahu dokumen itu berada di mana. Saya baru mengetahui dokumen tersebut dititipkan di rumah Toni Tamsil setelah membaca berita dari Bangka Pos,” tambahnya.
Dengan demikian, kesaksian Albani di pengadilan tidak hanya mengungkap alasan di balik penitipan dokumen di CV MAL, tetapi juga menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam pengelolaan administrasi perusahaan yang beroperasi dalam sektor yang sangat diatur seperti pertambangan.
Albani sendiri diperkirakan akan terus dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses peradilan ini untuk mengklarifikasi peran serta tanggung jawabnya dalam pengelolaan dokumen perusahaan yang menjadi sorotan dalam kasus korupsi ini. (KBO-Babel)