DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Menjadi RUU Usul Inisiatif

Foto: DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Menjadi RUU Usul Inisiatif

Revisi UU Wantimpres: DPR Resmi Sahkan Dewan Pertimbangan Agung sebagai Pengganti Wantimpres

KBO-BABEL.COM (Jakarta)– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR. Revisi ini akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, di Senayan pada Kamis, 11 Juli 2024. Kamis (11/7/2024).

“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk kepada peserta sidang.

Bacaan Lainnya

Merespons pertanyaan tersebut, para peserta sidang serempak menyatakan persetujuan dengan jawaban “Setuju”. Lodewijk kemudian mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum keputusan diambil, Lodewijk meminta perwakilan fraksi dari masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat mereka kepada pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Puan Maharani memberikan pidato penutupan.

Keputusan ini sebelumnya telah disepakati oleh sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 9 Juli 2024.

Penyusunan revisi UU Wantimpres ini dilakukan dengan cepat, hanya membutuhkan waktu satu hari di Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.

Dalam draf revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden, anggota partai politik diperbolehkan untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan menjadi lembaga pengganti Dewan Pertimbangan Presiden.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan bahwa pasal yang melarang pimpinan partai politik telah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.

“Itu disepakati kemarin untuk tidak ada lagi larangan. Jadi bukan hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman saat dikonfirmasi oleh media pada Rabu, 10 Juli 2024.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menyebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan negeri, serta pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Sedangkan pada Pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa pejabat negara, ormas, atau anggota partai politik dan lainnya yang disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.

Dengan adanya revisi ini, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku, memungkinkan lebih banyak pihak dari berbagai latar belakang untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.

Dengan disetujuinya revisi UU Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif untuk menyempurnakan rancangan undang-undang ini.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam struktur Dewan Pertimbangan yang baru, memberikan ruang bagi lebih banyak pihak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *