Panglima TNI Klaim Tidak Ada Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons dugaan keterlibatan TNI dalam kasus pembakaran rumah dan kematian wartawan Tribrata TV beserta keluarganya di Karo, Sumatera Utara. Agus menegaskan bahwa tidak ada prajurit TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Rabu (10/7/2024).
“Enggak ada, enggak ada (prajurit yang terlibat),” kata Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan kasus itu, Agus menjelaskan bahwa pengusutan sedang dilakukan oleh Polri.
“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu. Sudah diatasi sama Polri,” ujarnya.
Wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, sempat berkomunikasi dengan seorang tentara berpangkat kopral satu inisial HB pada Rabu, 26 Juni 2024, sebelum terjadi kebakaran.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) memperoleh informasi bahwa mereka membahas berita tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan Koptu HB.
“HB juga meminta korban agar posting-an di media sosial segera dihapus,” kata Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A. Argus.
Rico dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar di rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Sekitar pukul 03.00 WIB, api melahap rumah yang dihuni Rico, istrinya Elparida Boru Ginting, 48 tahun, anak mereka Sudi Infesti Maychel Pasaribu, 12 tahun, dan cucu mereka Loin Situngkir, 3 tahun.
Kebakaran ini terjadi setelah Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan Koptu HB. Tulisan berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Si’mbisa” tersebut tayang di situs online Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Rico juga aktif mengunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya.
Sumber menyebut Rico dan HB sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Si’mbisa empat hari sebelum kebakaran.
Mereka membahas artikel tentang judi yang ditulis Rico. Seorang saksi mengatakan bahwa anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan uang kepada Rico.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua tersangka, yaitu Rico dan Yusuf. Kapolda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam menyebut keduanya berperan sebagai eksekutor. Polisi masih mengejar pelaku utama di balik kebakaran yang menimpa Rico dan keluarganya.
Agus Subiyanto juga menambahkan bahwa TNI akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada prajurit yang akan melindungi pelaku kejahatan.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang dalam mengusut tuntas kasus tragis ini. Kematian Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya telah menyita perhatian banyak pihak, terutama para pegiat kebebasan pers dan komunitas jurnalis. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (KBO-Babel)