Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara: Putusan Mahkamah Agung Terhadap Kasasi Korupsi Proyek BTS
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate, terkait dengan dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Putusan ini menegaskan keputusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Johnny G Plate. Rabu (10/7/2024).
Putusan MA, yang diumumkan pada Selasa (9/7/2024), menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah ditolak. Meskipun demikian, MA melakukan beberapa perbaikan terhadap amar putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Dalam sidang kasasi ini, majelis hakim MA yang dipimpin oleh hakim Soesilo bersama hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto, menambahkan perintah untuk merampas satu unit mobil milik Johnny G Plate sebagai kompensasi tambahan atas perbuatan korupsi yang dilakukan oleh eks Menkominfo tersebut.
“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” ujar salah satu hakim.
Johnny G Plate sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024. Putusan ini menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dapat dibayar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Johnny G Plate kepada negara.
Total uang pengganti yang harus dibayar oleh Johnny G Plate mencapai Rp 16.100.000.000 dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang hanya menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.
Dalam persidangan, Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam skala besar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun. (KBO-Babel)