Proses Pemekaran Bangka Utara: Langkah Menuju Daerah Otonomi Baru 2026
KBO-BABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Harapan baru bagi Kabupaten Kepulauan Bangka Utara sebagai Calon Daerah Otonomi Baru Persiapan (CDOBP) semakin nyata. Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat penting pada Senin, 20 Mei 2024, di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat. Pertemuan ini mengundang Pj Walikota Pangkalpinang, Pj Bupati Bangka, dan Pj Bupati Belitung untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Selasa (9/7/2024).
Rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut surat DPR RI No. B/5036/LG.01.02/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan usulan pembentukan CDOBP Kabupaten Kepulauan Bangka Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan impian masyarakat Bangka Utara untuk memiliki daerah otonomi sendiri.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Otonomi Daerah (OTDA) telah mengadakan rapat lintas kementerian/lembaga untuk Verifikasi Kelayakan Dokumen Usulan Daerah Persiapan Otonom Baru di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Rapat tersebut diadakan di Hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Juni 2024. Ini berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) yang ditandatangani Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat, pada 6 Juni 2024.
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.
Saat ini, ada 334 usulan pembentukan Daerah Persiapan yang tercatat di Kemendagri. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap usulan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Heru Kailani, Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, menyatakan bahwa para pejuang CDOBP terus bergerak melakukan lobi-lobi, baik di pemerintah daerah maupun pusat, DPR, dan DPD RI.
“Insya Allah dengan terus ikhtiar dan disertai doa oleh para pejuang CDOB Bangka Utara, kami mengupayakan agar segera disahkan RUU menjadi UU perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka dari 8 kecamatan menjadi 11 kecamatan,” ujar Heru setelah rapat bersama pengurus PP DOB Kabupaten Bangka Utara di Sungailiat, Senin, 8 Juli 2024.
Perubahan ini mencakup penambahan dua kecamatan baru di Belinyu dan satu kecamatan baru di Riausilip, sehingga Bangka Utara memiliki lima kecamatan.
Heru berharap RUU perubahan nomenklatur ini segera disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Dengan memiliki lima kecamatan, targetnya adalah pada tahun 2026 Bangka Utara menjadi Daerah Otonomi Baru Persiapan dan pada tahun 2029 menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dapat melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan ikut serta dalam Pemilu 2029 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Bangka Utara.
“Kita harapkan para pejuang Bangka Utara tetap optimis agar kita dikenang sebagai pejuang, bukan sebagai pecundang. Salam NKRI,” tegas Heru.
Ia juga meminta Pemkab Bangka untuk membantu menganggarkan dana dan mempersiapkan pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan jika UU Perubahan Nomenklatur Kabupaten Bangka disahkan oleh DPR RI.
Wakil Ketua PP DOB Kabupaten Bangka Utara, Achmad Ichwanda, mengungkapkan bahwa pada rapat bersama Panja Komisi II DPR RI tanggal 20 Mei 2024, Pemkab Bangka telah mempersiapkan selayang pandang Kabupaten Bangka pasca perubahan nomenklatur.
“Saat rapat itu, Pemkab Bangka diwakili Plt Sekda Bangka Asmawi Alie dan para pejabat terkait lainnya,” ujar Sekcam Belinyu ini.
Kabupaten Bangka sendiri dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan. Sejak UU No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka menjadi salah satu kabupaten di provinsi tersebut.
Saat ini, Kabupaten Bangka memiliki 8 kecamatan, 19 kelurahan, dan 62 desa. Melalui rapat bersama Panja Komisi II DPR RI, perwakilan Pemkab Bangka mengajukan usul perubahan UU nomenklatur Kabupaten Bangka dari 8 kecamatan menjadi 11 kecamatan, dari 19 kelurahan menjadi 27 kelurahan, dan dari 62 desa menjadi 83 desa.
Penambahan tiga kecamatan baru di Belinyu dan Riausilip berdasarkan Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 diharapkan dapat diakomodir dalam RUU perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka dan disahkan menjadi UU Pembentukan Kabupaten Bangka yang baru.
“Kita harapkan penambahan ini dapat segera terealisasi,” ujar Sulung.
Masyarakat Bangka Utara terus berdoa dan berusaha agar impian mereka menjadi kenyataan. Dukungan dan kerjasama antara pemerintah daerah, pusat, DPR, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci suksesnya pembentukan daerah otonomi baru ini.
Optimisme dan semangat para pejuang CDOBP menjadi pilar utama dalam perjalanan menuju otonomi baru bagi Bangka Utara. (KBO Babel)