Jaksa Agung Muda Pidana Umum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam 15 Kasus
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose penting yang menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang diresolusi adalah kasus pencurian yang melibatkan Andi Saputra bin Kanidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan. Selasa (9/7/2024).
Andi Saputra bin Kanidi dituduh melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri 1 unit HP Vivo Y21 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- dari rumah Bahri Bin Abdul Ra’l. Pelaku, Raka Ardiansyah, menjual HP tersebut dengan alasan melihat rumah korban dalam keadaan sepi.
HP tersebut kemudian dijual ke Yusi Taliana Binti Likus Riyadi dengan harga jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H., dan tim jaksa fasilitator, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan kasus ini melalui keadilan restoratif.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, yang juga anggota keluarga tersangka, dan sepakat untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Permohonan tersebut disetujui setelah Kejaksaan Tinggi mempelajari berkas perkara yang diajukan, sehingga proses hukum yang dijalani oleh tersangka dapat dihentikan.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) juga telah menyetujui penghentian penuntutan dalam 15 dari 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan tujuan memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban.
Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk permintaan maaf dari tersangka, kesepakatan perdamaian sukarela, dan pertimbangan sosiologis.
Namun, satu kasus yang melibatkan Tersangka Rusli bin Gafar dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur tidak memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam pengumuman resminya, JAM-Pidum menjelaskan bahwa kasus-kasus yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan telah melalui proses musyawarah untuk mufakat antara tersangka dan korban.
Beberapa alasan yang menjadi dasar penghentian penuntutan tersebut antara lain adalah kesediaan tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta respons positif dari masyarakat terhadap upaya perdamaian yang dilakukan.
Berikut adalah rangkuman beberapa kasus yang mendapat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif:
- Herman Caco alias Herman bin Caco Subandi: Disangka melanggar Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Perlindungan Anak.
- Sapanang bin Ismail: Disangka melakukan penggelapan di Kejaksaan Negeri Samarinda.
- Hasan Basri bin Harun Efendi: Disangka melakukan penggelapan atau penipuan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.
- Rohan bin Kasim: Disangka melakukan penganiayaan di Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
- I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Anak Andra Dwi Firmansyah bin Asim: Disangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Kejaksaan Negeri Lamongan.
- Musdiansah Putra bin Mulia: Disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak di Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
- Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin: Disangka melakukan penipuan dan penggelapan di Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
- Fadzal bin Basri Ajalil: Disangka melakukan penadahan di Kejaksaan Negeri Bireuen.
- Hendra bin Hanafiah: Disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
- Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib: Disangka melakukan penganiayaan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
- Ridwan Maulidin bin M. Gapi: Disangka melakukan penganiayaan di Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti.
- Herman als. Koclak bin Aming: Disangka melakukan pencurian di Kejaksaan Negeri Cimahi.
- Rudi Irmawan bin Barwan: Disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan melakukan penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
- Agus Mulyana Sudrajat bin Hidayat Sudrajat: Disangka melakukan penadahan di Kejaksaan Negeri Sumedang.
- Julisman, S.M bin Rahanudin: Disangka melanggar Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Namun, dalam kasus Tersangka Rusli bin Gafar, JAM-Pidum menetapkan untuk melanjutkan penuntutannya. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka tidak dapat dipenuhi dengan syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
JAM-Pidum juga menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat upaya restorasi di tingkat lokal.
Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya sistematis JAM-Pidum dalam mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak terkait, baik dari sisi korban maupun tersangka. (KBO-Babel)