Perkawinan Anak di Bawah Umur di Bangka Belitung: Masih Tinggi dan Perlu Perhatian Serius
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Angka perkawinan anak di bawah umur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menjadi perhatian serius, dengan data menunjukkan bahwa pada tahun 2020, provinsi ini memiliki angka tertinggi di Indonesia dalam hal perkawinan anak di bawah umur. Selasa (9/7/2024).
Hal ini disampaikan oleh Dr. Asyraf Suryadin M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Babel dalam acara FGD Evaluasi Pelaksanaan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Bangka.
Menurut data yang dirilis oleh BPS tahun 2023 dan diperbaharui pada tahun 2024, Bangka Belitung masih masuk dalam 10 besar dengan tingginya angka perkawinan anak di bawah umur.
Asyraf menjelaskan bahwa masalah ini juga beriringan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksualitas yang sering kali terjadi di berbagai daerah, seperti yang baru-baru ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, yang melibatkan kasus sodomi terhadap sembilan anak.
Acara evaluasi ini tidak hanya dihadiri oleh instansi terkait dari Kabupaten Bangka, tetapi juga melibatkan pembicara dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta DP3ACSKB tingkat provinsi dan kabupaten.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan dari Kementrian PPA, Suhaimi S.Sos, juga turut serta dalam diskusi untuk membahas langkah-langkah konkret dalam menanggulangi masalah ini.
Nurita, Kepala DP3ACSKB Kabupaten Bangka, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menurunkan angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan, serta kasus KDRT di desa-desa.
Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) telah diterapkan di tujuh desa dan dua kelurahan di Kabupaten Bangka, dengan harapan dapat meluas ke seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Pendanaan untuk kegiatan ini disuport oleh pemerintah pusat, yang menunjukkan komitmen dalam menanggulangi masalah yang bersifat sensitif ini.
Nurita juga menyebutkan bahwa satgas dari tingkat bawah telah dibentuk untuk memantau kasus-kasus terkait perempuan dan anak, dengan laporan yang secara berjenjang masuk ke DP3ACSKB Kabupaten Bangka untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, koordinasi dengan Polres Bangka menjadi hal yang krusial, di mana setiap kejadian yang melibatkan perempuan dan anak akan segera dimediasi dan difasilitasi untuk mencapai penyelesaian yang terbaik, baik secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum apabila diperlukan.
Nurita menambahkan, untuk mengurangi masalah ini secara signifikan, diperlukan perhatian bersama dari semua pihak dan kerjasama yang sinergis. Harapannya, dengan kolaborasi yang baik, kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak dapat ditindaklanjuti dengan lebih efektif.
Komitmen dari berbagai elemen yang hadir dalam acara ini menunjukkan tekad bersama untuk menyelesaikan masalah yang telah lama menghantui masyarakat Bangka Belitung.
Permasalahan perkawinan anak di bawah umur dan kekerasan terhadap perempuan serta anak di Bangka Belitung bukanlah hal yang dapat disepelekan.
Melalui program-program seperti DRPPA dan koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di provinsi ini. (KBO-Babel)