Mangkir dari Panggilan Penyidik, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Masih Bebas di Singapura

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MH

Kejagung Ungkap Alasan Belum Menahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam Kasus Korupsi PT Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Lebih dari dua bulan telah berlalu sejak Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Status tersangka ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sejak 27 April lalu. Namun, hingga kini, Kejaksaan Agung belum juga menahan Hendry Lie. Selasa (9/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin, 8 Juli 2024, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan terhadap Hendry Lie.

Bacaan Lainnya

“Bahwa sampai saat ini penyidik belum merasa perlu dilakukan penahanan mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Harli. Salah satu alasan tersebut adalah dugaan bahwa Hendry Lie sedang sakit.

Hendry Lie telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, hingga Kamis, 4 Juli 2024, Hendry Lie berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Untuk posisi terkini dari Hendry, Harli mengatakan masih akan mengupdate hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pengajuan pencegahan keluar negeri atas nama Hendry Lie sudah diajukan ke imigrasi. Harli juga menekankan bahwa penahanan Hendry merupakan kewenangan penyidik dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (Jampidsus), Kuntadi, pada Mei lalu, bahkan sempat membuka opsi untuk memanggil paksa jika Hendry tidak hadir di panggilan ketiga.

Namun hingga kini, Hendry belum dipanggil kembali. Kejaksaan memberi alasan bahwa Hendry belum dipanggil kembali karena ia sakit. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai jenis penyakit yang dialami oleh bos Sriwijaya Air tersebut.

Hendry Lie adalah satu dari 22 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Dari total tersangka tersebut, baru 12 tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan satu tersangka telah disidangkan. Sementara berkas perkara tersangka lainnya, termasuk Hendry, belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari tiga aspek yang dilakukan BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, serta keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus ini, meski beberapa tersangka, termasuk Hendry Lie, masih berada di luar negeri untuk alasan kesehatan. Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan dan posisi terkini Hendry Lie.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan jumlah kerugian negara yang sangat besar. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta para tersangka yang terlibat dapat segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *