Implementasi Kebijakan Seragam Sekolah di SMAN 1 Riau Silip: Koordinasi Efektif Antara Sekolah dan Orang Tua
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 45 Tahun 2014 pasal 4 ayat 1 tentang pakaian seragam bagi peserta didik, dinyatakan bahwa pengadaan seragam hanya dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik. Pihak sekolah maupun komite dilarang melakukan pengadaan seragam tanpa adanya kesepakatan dari seluruh wali murid atau orang tua, yang merupakan hasil dari rapat bersama antara komite dengan orang tua atau wali murid. Selasa (9/7/2024).
Meskipun pengadaan seragam oleh pihak sekolah dilarang, larangan tersebut dapat ditolerir jika pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua siswa. Cabid Dinas Pendidikan, Heru Kailani, menjelaskan mengenai kebijakan seragam di SMAN 1 Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Menurut Heru, pengadaan seragam oleh komite sekolah dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dari seluruh wali murid tanpa adanya paksaan.
Heru menegaskan, “Perihal seragam sekolah di SMAN 1 Riau Silip, Kabupaten Bangka, melalui komite sekolah atas dasar hasil kesepakatan dari seluruh wali murid dan tanpa adanya paksaan itu pun bisa diangsur. Misalnya, ada yang berpikir daripada kesulitan cari di pasar mending diserahkan sekolah atau orang tua siswa yang punya usaha jualan seragam. Seperti itu boleh, silakan ajukan, kita terbuka.”
Kesepakatan antara orang tua dan sekolah sudah melampaui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun yang terpenting, kata Heru, adalah jika pengadaan seragam ditanggung oleh orang tua siswa, sekolah harus memberikan kriteria-kriteria seragam yang harus dipenuhi.
“Dari jenis kainnya, bentuk jahitannya, sampai atributnya. Kalau atribut, sekolah bisa mengusahakan. Pokoknya, sekolah kasih contoh seragam satu set buat acuan,” jelas Heru.
Koordinasi dengan orang tua siswa juga sudah terjadi di SMAN 1 Riau Silip, Kabupaten Bangka. Kepala Sekolah, Kurniati, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah.
Aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, spesifikasi seragam nasional untuk siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA telah dijelaskan secara rinci.
Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
Sedangkan, pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Selain itu, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 juga menegaskan penggunaan seragam nasional minimal pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Saat upacara, seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Di samping itu, seragam pramuka juga memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi, termasuk model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Meskipun demikian, setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas mereka sendiri, termasuk motif dan hari penggunaan.
Namun, hal yang perlu ditekankan adalah bahwa aturan seragam tersebut tidak boleh memberatkan orang tua secara finansial.
Pemerintah, melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah menegaskan bahwa pembelian seragam baru atau pemakaian pakaian adat tidak boleh dipaksakan kepada orang tua, melainkan harus berdasarkan pilihan mereka.
Kesepakatan yang telah dicapai di SMAN 1 Riau Silip menunjukkan bahwa sekolah dan orang tua dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Heru Kailani menegaskan, “Yang terpenting adalah komunikasi dan koordinasi yang baik antara sekolah dan orang tua. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa aturan seragam tidak menjadi beban bagi orang tua dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sementara itu Ketua Komite SMAN 1 Riausilip, Paiman membenarkan untuk pengadaan seragam dan atribut sekolah SMAN 1 Riausilip dilakukan pihak komite sekolah bekerja sama dengan penyedia barang.
“Untuk batas waktu pembayaran terakhir tanggal 18 Juli itu sebenarnya sudah kesepakatan bersama orangtua siswa bagi yang mau dan tidak keberatan , serta mampu silahkan saja. Tapi bagi yang kurang mampu silahkan dibayar dengan cara mencicil sesuai kemampuan asalkan bisa dibayarkan, jadi tidak ada paksaan,” kata Paiman.
Dilanjutkannya, misalkan ada siswa baru yang memiliki bekas seragam dan atribut milik kakak yang sekolah di situ juga tidak diwajibkan beli seragam baru, asalkan seragam yang lama masih layak.
“Jadi kita pihak komite sekolah niatnya ingin menolong para orangtua untuk mengkoordinir pengadaan seragam dan atribut sekolah ini, bisa dibayarkan dengan dicicil ataupun cash bagi yang mampu dan juga sudah sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan bersama para orangtua,” imbuhnya.
Melalui kesepakatan yang terbuka dan tanpa paksaan, sekolah dapat memastikan bahwa semua siswa memiliki seragam yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ini juga menunjukkan bahwa kebijakan seragam yang fleksibel dan mengutamakan kepentingan siswa serta orang tua dapat diterapkan dengan baik.
Dengan demikian, meskipun terdapat ketentuan khusus dalam Permendikbudristek, prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, dan penghargaan terhadap keberagaman tetap menjadi landasan dalam aturan seragam sekolah yang berlaku pada tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif bagi semua siswa, tanpa memberikan beban tambahan kepada orang tua. (KBO-Babel)