Kejagung Ancam Upaya Paksa, Hendry Lie Masih Dirawat di Singapura
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyatakan pihaknya akan memanggil kembali Hendry Lie, beneficial owner PT Tinindo Internusa (TIN), yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Jika Hendry Lie tidak hadir pada panggilan ketiga, penyidik akan mengambil langkah paksa. Selasa (9/7/2024).
“Kita tunggu saja. Tentu ada upaya menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa. Sejauh ini sudah dua kali, kalau ketiga tentu ada upaya paksa dari penyidik,” tegas Kuntadi.
Hendry Lie dikabarkan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Namun, jenis penyakit yang dideritanya tidak diketahui secara pasti, dan belum ada konfirmasi resmi dari Kejagung mengenai kabar tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa penahanan terhadap Hendry Lie belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan.
“Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya,” ujar Harli.
Kejagung telah memanggil Hendry Lie untuk ditahan setelah ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS). Hendry Lie yang juga bos Sriwijaya Air tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik, jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu,” pungkas Harli.
Selain kabar bahwa Hendry Lie berada di Singapura, ada juga informasi yang menyatakan bahwa ia berada di Indonesia. Hingga saat ini, status keberadaan Hendry Lie masih simpang siur.
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 26 April 2024. Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga, turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner PT TIN, sementara Fandy Lingga berperan sebagai marketing di PT TIN.
Keduanya diduga terlibat dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah dan membentuk dua perusahaan boneka untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Selain Hendry Lie, tersangka lainnya yang belum ditahan karena alasan kesehatan adalah Rusbani, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung. Menurut Harli, kondisi kesehatan Hendry Lie dan Rusbani masih menjadi pertimbangan bagi tim penyidik sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Pertimbangannya masih sakit,” kata Harli.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie dan Rusbani terus absen dari pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Dari 22 tersangka dalam kasus ini, masih ada 9 tersangka yang masih dalam proses pemberkasan di Kejagung, termasuk Hendry Lie dan Rusbani. Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang masih diproses di Kejagung:
1. Alwin Akbar, mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
2. Helena Lim, Manajer PT QSE.
3. Harvey Moeis, perpanjangan tangan dari PT RBT.
4. Hendry Lie, beneficial owner PT TIN.
5. Fandy Lie, marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.
6. Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.
7. Rusbani, Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019.
8. Amir Syahbana, Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
9. Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Kasus ini mencuat setelah penetapan tersangka pada 26 April 2024. Keduanya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah dan pembentukan dua perusahaan boneka untuk menutupi aktivitas ilegal. Penegakan hukum yang tegas dan cepat diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, mengakui status Hendry Lie sebagai tersangka, namun belum menahannya karena alasan kesehatan.
“Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit,” tegas Kuntadi.
Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil kembali Hendry Lie untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung juga akan terus memantau kondisi kesehatan para tersangka dan mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku. (KBO-Babel)