Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Maraknya Peredaran Rokok Illegal di Kepulauan Bangka Belitung
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Maraknya peredaran rokok ilegal semakin mengkhawatirkan di Kepulauan Bangka Belitung tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap para pengedar utama yang dikenal dengan nama Hen, Wawan, dan Ucol. Meskipun telah terpantau melakukan aktivitas ilegal secara terang-terangan, upaya penegakan hukum terhadap mereka terasa lambat dan kurang efektif. Sabtu (6/7/2024).
Pada tanggal 23 Juni 2024, tim investigasi menyaksikan secara langsung satu unit motor Scoopy membawa kardus besar berisi rokok ilegal tidak jauh dari lokasi tempat pengambilan rokok.
Gudang penyimpanan rokok ilegal yang terkunci rapat diketahui dimiliki oleh seorang bernama Hen, sementara Wawan bertanggung jawab atas distribusi rokok.
Meskipun telah beredar laporan mengenai kegiatan mereka, pengedar tersebut tampaknya merasa nyaman melakukan bisnis ilegal tanpa gangguan serius dari pihak berwenang.
Dalam wawancara dengan salah seorang pengecer rokok ilegal yang enggan disebutkan identitasnya, diketahui bahwa keuntungan dari penjualan rokok ilegal ini cukup signifikan.
“Saya ini baru pak kerja jual rokok ini 1 slop saya ambil 149 rbu dan rokok ini saya edarkan ke Bangka barat, dari desa labu sampai ke Tempilang, upah bersihnya saya dapatkan keuntungan 5 ribu,” ungkapnya.
Keterangan dari orang terpercaya Ucol, salah satu pelaku utama dalam jaringan ini, menunjukkan bahwa meskipun ada tuduhan terhadap mereka, mereka tidak merasa terancam dengan adanya hukuman.
“Boleh tanya lah siapa saya ini, orang kenal semua dengan saya ini, kalau saya bersalah saya siap mempertanggung jawabkan masalah ini, dan saya juga sudah mencari bos nya, tapi bos nya tidak ada di rumah,” ujarnya.
Upaya tim investigasi untuk mengonfirmasi melalui WhatsApp kepada Hen, pemilik gudang yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, tidak membuahkan hasil. Selain itu, media yang mencoba menghubungi Hen langsung malah diblokir, menunjukkan sikap defensif dari pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Mengkonfirmasi dengan kantor Bea Cukai juga tidak menunjukkan adanya tindakan tegas yang dilakukan. Pesan yang dikirim kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung melalui WhatsApp sudah dibaca tetapi tidak ada tanggapan yang diberikan.
Hal ini menandakan bahwa koordinasi dan respons dari aparat penegak hukum masih menjadi kendala utama dalam penindakan terhadap kegiatan ilegal semacam ini.
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan jelas menetapkan bahwa pelanggaran terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok, dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda yang besar.
Namun, implementasi undang-undang ini masih menghadapi berbagai kendala dalam praktiknya di lapangan, terutama dalam kasus-kasus seperti yang terjadi di Bangka Belitung.
Dengan terus berlangsungnya peredaran rokok ilegal yang meresahkan masyarakat, tim investigasi berkomitmen untuk terus memonitor dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Lokasi gudang ilegal yang terletak di Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, menjadi titik fokus untuk langkah-langkah selanjutnya dalam menindak para pelaku kejahatan ini.
Kasus ini menyoroti tantangan nyata dalam penegakan hukum di sektor perdagangan barang kena cukai ilegal, yang memerlukan koordinasi intensif antara berbagai pihak terkait untuk mencapai efektivitas dalam penindakan dan pencegahan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ketertiban ekonomi daerah. (Sumber: Citra News Media, Editor: KBO-Babel)