Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Andrian Syahbana atas Kasus Pembalakan Liar di Banjarmasin
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Intelijen berhasil mengamankan Andrian Syahbana, seorang terpidana dalam kasus pembalakan liar yang telah lama menjadi buronan. Kejadian ini terjadi di Jl. Banjar Permai, Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Jumat (5/7/2024).
Andrian Syahbana, yang lahir di Rantau pada tanggal 12 September 1981, merupakan warga negara Indonesia. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI atas kasus tindak pidana pembalakan liar, yang melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Identitas lengkap dari terpidana yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
- Nama Lengkap: Andrian Syahbana
- Tempat / Tanggal Lahir: Rantau, 12 September 1981
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kebangsaan / Kewarganegaraan: Indonesia
- Alamat: Jl. Banjar Permai II R.05/01, Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Agama: Islam
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dengan Nomor Surat: PR – 564/012/K.3/Kph.3/07/2024, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah upaya yang intensif dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Operasi ini melibatkan koordinasi antarlembaga dan memanfaatkan teknologi serta informasi intelijen untuk melacak dan mengamankan terpidana.
Andrian Syahbana telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Kasasi Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan bahwa Andrian Syahbana terbukti turut serta dalam kegiatan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ancaman pidana kurungan jika denda tidak dibayar.
Proses penangkapan Andrian Syahbana berlangsung dengan intensitas dramatis karena terpidana menunjukkan sikap tidak kooperatif. Tim Kejaksaan Agung terpaksa mendobrak pintu untuk mengamankan terpidana yang berusaha melarikan diri. Operasi ini membutuhkan keterampilan dan kecepatan dalam menanggapi situasi yang berpotensi berbahaya.
Setelah berhasil diamankan, Andrian Syahbana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini juga merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan, yang bertujuan untuk menangkap dan menuntaskan kasus-kasus yang masih terbuka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Agung memanfaatkan kesempatan ini untuk mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. “Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya.
Keberhasilan dalam penangkapan Andrian Syahbana menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)