Kolektor Timah Akui Berkoordinasi dengan Aparat, Kapolsek Simpang Katis: Itu Tidak Benar

Foto: Ilustrasi Pasir Timah

Kolektor Timah Ilegal di Bangka Tengah Klaim Berkoordinasi dengan Aparat, Kapolsek Bantah Keras

KBO-BABEL.COM (Bangka Tengah) – Rumah sederhana yang terletak di pinggir jalan raya di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi lokasi transaksi jual beli timah ilegal oleh seorang kolektor bernama Iman. Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung lama tanpa tindakan dari aparat penegak hukum setempat. Kamis (4/7/2024).

Dalam wawancara dengan awak media di kediamannya, Iman mengklaim selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian setempat, untuk kegiatan pembelian timah ilegalnya.

Bacaan Lainnya

“Mana berani pak kita beli timah tanpa koordinasi. Bapak tahu sendiri, mana mungkin,” ujar Iman.

Iman menjelaskan bahwa dalam seminggu ia dapat mengumpulkan sekitar 200 kilogram timah yang dijual secara bebas tanpa adanya bos yang mengatur.

Pada malam Minggu, 30 Juni 2024, saat awak media mendatangi kediaman Iman, terlihat para penjual timah hilir mudik mengantarkan barang dagangannya.

Namun, saat mengetahui kedatangan awak media, Iman langsung menghentikan pembelian dengan alasan tidak ada uang, meskipun sebelumnya ia terlihat aktif membeli timah.

Kapolsek Simpang Katis, IPTU Beni Fernanda S.H. membantah klaim yang disampaikan oleh Iman. Menurut Kapolsek, apa yang dikatakan oleh kolektor tersebut tidak benar.

“Semua itu yang dikatakan kolektor tidak benar. Untuk Iman sendiri telah didatangi oleh Kanit Reskrim. Nanti hubungi langsung Kanit-nya,” tegas Kapolsek kepada wartawan.

Menerima perintah dari Kapolsek, awak media kemudian menghubungi Kanit Reskrim Polsek Simpang Katis, Niko, melalui telepon selulernya. Niko menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi rumah Iman, namun rumah tersebut terkunci dan tidak ada orang di dalamnya.

“Tadi sudah kita temui si Iman. Rumahnya dikunci, tidak ada orang, jadi belum bisa ditemui. Nanti akan disampaikan kembali,” ujar Niko.

Aktivitas jual beli timah tanpa izin seperti yang dilakukan oleh Iman bertentangan dengan Undang-Undang Minerba. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral dan batubara tanpa izin yang sah akan dikenakan pidana penjara.

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin pertambangan batuan (SIPB), atau izin lainnya akan dikenai pidana penjara.

Dalam konteks ini, aktivitas Iman sebagai kolektor timah ilegal dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun Iman mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pihak kepolisian melalui Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Katis telah membantah adanya koordinasi tersebut. Investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum terkait aktivitas ilegal ini. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *